JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 12 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Desember 2025.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan belasan pelaku tersebut diamankan dari tujuh kasus curanmor yang berhasil diungkap selama bulan ini.
“Ini cukup meresahkan, kemarin banyak kejadian curanmor, makanya Alhamdulillah bisa kita ungkap. Ada 12 tersangka yang bisa kita amankan termasuk dengan penadahnya, yaitu atas nama GF, R, RT, DH, RP, AZ, D, I, P, F, R, dan A,” katanya di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (29/12)
Baca Juga:Persib Mantap Di Puncak Klasemen, Eliano Bicara Soal Dukungan BobotohTujuh Jabatan Camat di Bogor Masih Kosong, BKPSDM Petakan Lulusan IPDN
Selain mengamankan para pelaku, Satreskrim Polrestabes Bandung juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga buah mata kunci dan letter T, satu buah magnet, satu set kunci kontak merek Honda, serta 12 unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis dan merek.
Budi menjelaskan, lokasi kejadian pencurian tersebar di sejumlah wilayah di Kota Bandung, di antaranya Sarijadi, Antapani, Sumur Bandung, kawasan parkir minimarket di Babakan Ciparay, serta wilayah Astana Anyar.
“Seluruh tempat kejadian perkara berada di wilayah Kota Bandung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Modus operandi para tersangka rata-rata dengan merusak kunci kontak atau membawa kabur kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya,” pungkas Budi.(San)
