Jelang Pergantian Tahun, Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Banjar

Polisi merazia salah satu warung yang menjual miras di Kota Banjar. Dari kegiatan itu, empat orang diamankan d
Polisi merazia salah satu warung yang menjual miras di Kota Banjar. Dari kegiatan itu, empat orang diamankan dan puluhan botol miras disita. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar kembali menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui kegiatan operasi yang digelar rutin, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol dalam jumlah signifikan. Operasi ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari ancaman bahaya miras.

Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa Dinata, S.IP., M.M., dalam laporannya mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut. “Kami terus melakukan pengawasan dan tindakan pre-emptif untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal. Hasil ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar kesehatan dan perizinan,” tegas AKP Asep Musa, Senin (29/12/2025).

Operasi yang digelar di beberapa titik di Kota Banjar dan sekitarnya ini berhasil menjaring empat orang yang diduga kuat terlibat dalam penyimpanan dan kemungkinan peredaran miras. Pertama berinisial ‘MA’ warga Dusun Pananjung Barat, Kelurahan Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, diamankan bersama barang bukti berupa satu dus minuman beralkohol merk Anggur Ginseng Cap Kuda Mas dan satu dus Anggur Buah Cap Kuda Mas. Setiap dus berisi 12 botol.

Baca Juga:20 Delegasi Internasional Hadir di Bandung, JCI Dorong Kolaborasi Bisnis BerkelanjutanGelar CSR di Cimanggung, PT MBK Ventura Ajak Kelola Keuangan dan Peduli Lingkungan 

Tersangka kedua, ‘MU’ yang berdomisili di Jadimulya, Desa Hegarsari, Kecamatan Pataruman, diamankan dengan barang bukti yang berbeda, yaitu 19 bungkus minuman beralkohol jenis Ciu. Sementara itu, ketiga, ‘WA’ asal Dusun Glee Putoh, Aceh, yang berada di Kota Banjar, diamankan dengan membawa satu dus minuman Anggur Buah Cap Kuda Mas berisi 12 botol.

“Keempat, ‘MR’ warga Dusun Cimanggu, Kabupaten Ciamis, juga turut diamankan. Dari tangan mereka kami menyita barang bukti berupa 2 dus minuman Anggur Ginseng Cap Kuda Mas yang total berisikan 24 botol,” katanya.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini berada dalam penyimpanan di Polres Banjar untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Sementara keempat pemilik miras itu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Narkoba untuk mengungkap keterkaitan mereka, sumber perolehan miras, serta jaringan distribusinya. Mereka terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait yang berlaku, mengingat peredaran miras ilegal memiliki dampak sosial yang luas, mulai dari gangguan kesehatan, kamtibmas, hingga potensi kriminalitas.

0 Komentar