JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform media sosial Instagram dan TikTok.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HP, warga Kabupaten Sumedang, yang mengaku dirugikan akibat adanya unggahan bermuatan fitnah disertai manipulasi foto dirinya di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini diawali dari laporan polisi yang diterima pada 17 Desember 2025.
Baca Juga:20 Delegasi Internasional Hadir di Bandung, JCI Dorong Kolaborasi Bisnis BerkelanjutanGelar CSR di Cimanggung, PT MBK Ventura Ajak Kelola Keuangan dan Peduli Lingkungan
“Dasar penanganan penyelidikan dan penyidikan adalah Laporan Polisi Nomor LPB 684 tertanggal 17 Desember 2025 di SPKT Polda Jawa Barat atas nama pelapor Heni Purnamasari,” kata Hendra dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, dua hari setelah laporan diterima, penyidik langsung menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP 146 tanggal 19 Desember 2025, proses langsung kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada hari yang sama,” ujarnya.
Hendra mengungkapkan, modus yang diduga dilakukan para terlapor adalah dengan mengunggah konten berisi tuduhan yang tidak benar melalui akun Instagram dan TikTok. Selain itu, foto korban juga diduga dimanipulasi dengan menambahkan unsur menyerupai binatang, seperti bertanduk dan bertaring.
“Konten tersebut memuat kalimat tuduhan yang tidak sesuai fakta, serta foto pelapor yang telah dimanipulasi,” jelasnya.
Peristiwa ini pertama kali diketahui korban pada 30 Juli 2025, setelah diberitahu oleh salah satu karyawannya berinisial MSR mengenai unggahan bernuansa fitnah di sebuah akun Instagram. Setelah ditelusuri, korban juga menemukan unggahan serupa di akun TikTok lain dengan konten yang telah dimodifikasi.
Merasa nama baik dan kehormatannya tercemar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat.
Baca Juga:Cegah Radikalisme Melalui Pendekatan Kewirausahaan, Densus 88 Gelar Pelatihan Barista bagi Eks Napiter di JawaKemiskinan Ekstrem di Jabar: Data BPS Belum Update!
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, yakni pelapor HP, saksi MSR, FS, dan DGP. Selain itu, keterangan juga dimintakan dari para ahli, meliputi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa, serta ahli sosiologi hukum.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial FM dan MSR yang berdomisili di Kabupaten Garut, serta AF yang berdomisili di Bali.
