“Penetapan terlapor dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara serta alat bukti yang telah dikumpulkan,” ucap Hendra.
Direktorat Siber Polda Jabar turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit laptop termasuk satu unit MacBook, satu flashdisk berkapasitas 64 GB, serta dokumen dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Para terlapor terancam dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.
Baca Juga:20 Delegasi Internasional Hadir di Bandung, JCI Dorong Kolaborasi Bisnis BerkelanjutanGelar CSR di Cimanggung, PT MBK Ventura Ajak Kelola Keuangan dan Peduli Lingkungan
Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif para terlapor serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Untuk sementara para terlapor mengaku bertindak sendiri. Namun kami masih melakukan pendalaman, termasuk analisis perangkat digital yang saat ini tengah diperiksa di laboratorium,” pungkasnya.
