Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bogor pada April 2025 telah melaksanakan audisi dan pendataan terhadap pengamen jalanan untuk ditata menjadi musisi jalanan resmi. Dari proses tersebut, sebanyak 200 musisi jalanan dinyatakan lolos kurasi.
Para musisi yang telah terdata kemudian diarahkan untuk tampil di sejumlah ruang publik, seperti Alun-Alun Kota Bogor, Taman Ekspresi, serta ruang publik lainnya.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang seni yang tertib dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mencegah praktik pengamenan yang bersifat memaksa atau mengarah pada tindakan premanisme.
