Dua Dinas Baru Segera Beroperasi, BKPSDM Bogor Seleksi ASN Berkompeten

Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri saat memberikan keterangan. Foto: Regi
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri saat memberikan keterangan. Foto: Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor tengah melakukan pendataan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki talenta dan kompetensi untuk mengisi dua dinas baru yang akan mulai beroperasi pada awal 2026.

Dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru tersebut adalah Dinas Kebudayaan serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, yang direncanakan resmi berjalan mulai 2 Januari 2026.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, mengatakan saat ini pihaknya telah membuka seleksi terbuka untuk jabatan pelaksana di kedua dinas tersebut. Seleksi ini masih bersifat uji coba sekaligus menjadi bagian dari proses pemetaan kebutuhan sumber daya manusia.

Baca Juga:Kemiskinan Ekstrem di Jabar: Data BPS Belum Update!Jutaan Warga Jabar Masih Melarat, Dedi Mulyadi Tak Punya Program Konkret atasi Kemiskinan?

“Untuk dua perangkat daerah baru, BKPSDM sudah menyelesaikan kajian. Kami membuka seleksi terbuka jabatan pelaksana sebagai uji coba di Dinas Kebudayaan serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang,” ujar Yunita, Selasa (23/12/2025).

Ia menambahkan, proses seleksi saat ini masih berada pada tahap pendaftaran dan pemeriksaan administrasi. Di saat yang sama, BKPSDM juga terus melakukan pendataan ASN yang memiliki talenta dan latar belakang sesuai dengan kebutuhan dua dinas baru tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa pembentukan dua dinas baru tersebut akan efektif berlaku mulai Januari 2026. Saat ini, Pemkab Bogor masih menyusun regulasi berupa peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) sebagai landasan operasionalnya.

“Saat ini kami sedang merancang Perda dan Perbup untuk dua dinas baru, yaitu Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, serta Dinas Kebudayaan,” kata Ajat, Sabtu (20/9/2025).

Ajat menjelaskan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang nantinya akan menangani berbagai aspek perencanaan tata ruang, mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Detail Tata Ruang (DTR), hingga Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Pembentukan dinas ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Dinas Kebudayaan dibentuk sebagai hasil pemisahan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Pembentukan dinas ini sekaligus menjadi respons Kabupaten Bogor terhadap pemisahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi beberapa kementerian, salah satunya Kementerian Kebudayaan.

0 Komentar