Ia menambahkan, pelaku yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan supplier dan rantai distribusi yang lebih luas.
Pelaku terancam dijerat Pasal 197 ayat (1) jo Pasal 203 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Penguatan Lembaga Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Polres Ciamis juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kapolres mengimbau warga untuk terus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras atau narkoba.
Baca Juga:Kesabaran Berbuah Gol, Ramon Tanque Menjelma Jadi Bomber MematikanWiliam Marcilio Tutup Bab di Persib dengan Sikap Hormat dan Syukur
“Mari bersama-sama mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan positif dan bermanfaat, menjaga kesehatan, serta menghindari segala bentuk zat berbahaya seperti miras ilegal. Keselamatan dan ketertiban bersama adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Kapolres Hidayatullah.
