Sidang Perdana Ditunda, Tim Hukum Nadiem Bantah Tegas Dugaan Aliran Rp809 Miliar

Sidang Perdana Pengadan Chromebook Nadiem Makarim Ditunda, Penasihat Hukum Luruskan Dakwaan
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditunda./Foto: Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim harus ditunda.

Namun, penundaan sidang justru memantik polemik baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyebut Nadiem diduga menerima keuntungan hingga Rp809 miliar.

Penundaan sidang dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang masih menjalani pemulihan pasca-operasi fistula ani pada Jumat (12/12).

Baca Juga:Dari Bupati Termuda hingga OTT KPK, Ade Kuswara Kunang di Pusaran Dugaan Korupsi BekasiOTT KPK Seret Oknum Jaksa dan Pengacara di Bekasi, Dugaan Korupsi Berjamaah Menguat

Meski sidang sempat dibuka, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan hingga kondisi terdakwa benar-benar stabil.

Kendati demikian, JPU tetap membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya dan mencantumkan nama Nadiem sebagai pihak yang disebut turut diuntungkan dalam proyek pengadaan Chromebook.

Tim Penasihat Hukum Nadiem pun langsung memberikan klarifikasi keras. Mereka menegaskan bahwa tudingan tersebut keliru dan tidak berdasar.

Perwakilan Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir, menyatakan jaksa telah mencampuradukkan kewenangan pembuat kebijakan dengan pelaksana teknis pengadaan.

“Dakwaan-dakwaan tersebut mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan. Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun,” ujarnya, Sabtu (20/12).

Ia menegaskan, tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 miliar akan dibantah secara menyeluruh dalam persidangan mendatang.

“Semua bukti akan kami buka saat sidang,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menjelaskan, kebijakan penggunaan Chrome OS telah melalui mekanisme yang sah dan bahkan lolos dua kali audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:Terungkap! KPK OTT 9 Orang Sebelum Segel Ruang Kerja Bupati BekasiKPK Perluas Penyidikan di Bekasi, Kantor Disbudpora Ikut Disegel

Mereka menekankan, pengadaan laptop sepenuhnya dijalankan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, bukan oleh menteri.

Menurut mereka, Nadiem tidak pernah mengeluarkan perintah atau keputusan untuk memilih Chromebook.

“Peran Pak Nadiem hanya sebatas memberikan pendapat atas paparan dan masukan yang disampaikan pihak lain, bukan menentukan spesifikasi atau pemenang pengadaan,” jelasnya.

Seluruh proses, lanjutnya, melibatkan tim teknis independen serta melalui kajian bersama JAMDATUN, BPKP, dan KPPU, tanpa intervensi menteri.

Tim penasihat hukum juga membantah adanya kerugian negara. Sebaliknya, penggunaan Chrome OS justru diklaim menghemat anggaran hingga Rp1,2 triliun, karena tidak memerlukan biaya lisensi seperti Windows OS yang memerlukan sekitar USD 50 per unit untuk 1,6 juta laptop.

0 Komentar