Distribusi laptop tersebut, lanjut mereka, juga tidak menyasar wilayah 3T, melainkan sekolah-sekolah yang telah memiliki infrastruktur listrik dan internet memadai.
Sementara untuk wilayah 3T, Kemendikbudristek disebut menjalankan program alternatif lain.
Terkait dugaan aliran dana Rp809,5 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia, tim kuasa hukum menegaskan transaksi tersebut murni urusan korporasi internal.
“Kami punya bukti dokumentasi bahwa Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi tersebut. Ini langkah administratif perusahaan menjelang IPO, sama sekali tidak terkait kebijakan kementerian,”ucapnya.
Baca Juga:Dari Bupati Termuda hingga OTT KPK, Ade Kuswara Kunang di Pusaran Dugaan Korupsi BekasiOTT KPK Seret Oknum Jaksa dan Pengacara di Bekasi, Dugaan Korupsi Berjamaah Menguat
Mereka juga membantah adanya hubungan antara pemilihan Chrome OS dan investasi Google di PT AKAB, dengan menegaskan bahwa mayoritas investasi terjadi jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menyebut pihaknya belum menerima daftar alat bukti maupun laporan audit BPKP terkait perhitungan kerugian negara.
“Dokumen tersebut merupakan unsur pokok dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Karena itu, klien kami akan menggunakan hak pembelaan secara penuh, termasuk pembuktian terbalik,” katanya.
Ia menegaskan, tim akan membuktikan bahwa tidak ada harta maupun aset Nadiem Makarim yang bersumber dari korupsi, sekaligus menepis seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya.
