Pakai Formula Baru, Segini Prediksi UMP 2026 di Setiap Provinsi

Prediksi kenaikan UMP 2026 di setiap provinsi
Prediksi kenaikan UMP 2026 di setiap provinsi/foto: unsplash @mufidpwt
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah resmi menetapkan formula baru dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Berikut prediksi UMP 2026 di berbagai provinsi yang akan berlaku pada 1 Januari.

Perhitungan UMP 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam PP ini, segala peraturan mengenai gaji karyawan ditetapkan mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral di Indonesia.

Baca Juga:Batas Akhir 31 Desember 2025, Berikut Cara Aktivasi Coretax DJP untuk ASN Laporan SPT Tahunan 2025Dibintangi Kim Seon Ho dan Go Youn Jung, Drakor Can this Love Be Translated Segera Tayang di 2026

Dalam keterangan resmi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan jika aturan ini ditetapkan setelah berbagai pertimbangan dari sejumlah pihak, terutama serikat buruh.

“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,”

Formula Baru Kenaikan UMP 2026

Pemerintah menetapkan formula baru kenaikan UMP 2026 dalam PP Pengupahan dengan perhitungan sebagai berikut.

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

Perlu diketahui, Indeks alfa adalah indikator yang menggambarkan besarnya peran tenaga kerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Pemerintah kemudian mensimulasikan besaran kenaikan UMP 2026 dengan menggunakan UMP 2025 sebagai acuan.

Simulasi tersebut menghitung kenaikan UMP dengan asumsi inflasi sebesar 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, serta indeks alfa 0,7 persen. Dengan angka tersebut, diperoleh hasil simulasi kenaikan UMP 2026 di kisaran 6,5 persen.

Meski demikian, perhitungan tersebut masih sebagai gambaran awal dan tentu saja dapat berbeda di setiap provinsi mengingat penetapan resmi ditentukan oleh gubernur masing-masing.

Baca Juga:Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Tempati Peringkat 2Panduan Cara Daftar PIP 2026, Lengkap dengan Syaratnya

Prediksi UMP 2026 di Setiap Provinsi di Indonesia

1. Aceh: dari Rp 3.685.616 menjadi sekitar Rp 3.925.181

2. Sumatera Utara: dari Rp 2.992.559 menjadi sekitar Rp 3.187.075

3. Sumatera Barat: dari Rp 2.994.193 menjadi sekitar Rp 3.188.816

4. Sumatera Selatan: dari Rp 3.681.571 menjadi sekitar Rp 3.920.873

5. Kepulauan Riau: dari Rp 3.623.654 menjadi sekitar Rp 3.859.192

6. Riau: dari Rp 3.508.776 menjadi sekitar Rp 3.736.847

7. Lampung: dari Rp 2.893.070 menjadi sekitar Rp 3.081.120

8. Bengkulu: dari Rp 2.670.039 menjadi sekitar Rp 2.843.592

9. Jambi: dari Rp 3.234.535 menjadi sekitar Rp 3.444.780

10. Bangka Belitung: dari Rp 3.623.653 menjadi sekitar Rp 3.859.190

11. Banten: dari Rp 2.905.119 menjadi sekitar Rp 3.093.952

12. DKI Jakarta: dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550

0 Komentar