JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan regulari mengenai penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan sistem Coretax DJP. Bagi anda yang belum melakukannya, berikut cara aktivasi Coretax DJP untuk ASN.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 7/2025 Huruf D angka 2b, sekuruh Aparatur Sipil negara termasuk anggota TNI dan Polri wajib menggunakan Coretax DJP sebagai laporan SPT Tahun 2025.
Seluruh ASN wajib memastikan jika akun Coretax DJP telah aktif dan terverifikasi sebelum batas yang telah ditentukan yakni hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga:Dibintangi Kim Seon Ho dan Go Youn Jung, Drakor Can this Love Be Translated Segera Tayang di 2026Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Tempati Peringkat 2
Selain aktivasi Coretax, para ASN, TNI, dan Polri juga perlu membuat Kode Otoritas DJP (KO DJP) serta melakukan validasi kode otorisasi. Bagi anda yang masih bingung, berikut cara aktivasi akun Coretax DJP untuk ASN.
Persyaratan Aktivasi Akun Coretax DJP
Bagi anda yang akan melakukan aktivasi Coretax DJP, berikut persyaratan yang diperlukan.
• NPWP
• Email & nomor HP yang terdaftar di DJP
• Nomor Induk Keluarga (NIK)
Cara Aktivasi Akun Coretax
Setelah persyaratan di atas dipersiapkan, berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax.
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
9. Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Sekedar informasi, kode otorisasi DJP (KO DJP) adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax wajib ditandatangani dengan KO DJP.
1. Login di Coretax DJP
Baca Juga:Panduan Cara Daftar PIP 2026, Lengkap dengan SyaratnyaResmi Rilis, Ini Dia Daftar iPhone yang Dapat iOS 26.2
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
