JABAR EKSPRES – Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan penolakan terhadap aturan baru penghitungan upah minimum tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut dinilai disusun tanpa partisipasi bermakna dari pekerja dan berpotensi menghasilkan kenaikan upah yang tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak.
Penolakan itu disampaikan Koordinator Koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat. Ia mengatakan, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut, pihaknya berencana menggelar aksi mogok daerah selama tiga hari berturut-turut pada 23-25 Desember 2025.
Baca Juga:KPID Jawa Barat Sepakati Kerjasama dengan Stikom BandungAksi Penertiban Pedagang di Lembang Viral, Pemkab Bandung Barat Bakal Telusuri Fakta
“Rencana koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat akan melaksanakan aksi mogok daerah dari hari Senin sampai Rabu. Senin aksi selebaran di kawasan kawasan industri KBB. Kemudian Selasa dan Rabu aksi mogok daerah masa aksi di giring ke DPRD dan Pemkab,” kata Dede saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Dede menjelaskan, aturan penghitungan upah minimum tahun 2026 yang baru saja diteken Presiden Prabowo melalui Kementerian Ketenagakerjaan dinilai tidak mencerminkan aspirasi buruh. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani pada Selasa (16/12).
Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum menggunakan skema inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa. Nilai koefisien alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Menurut Dede, jika formula tersebut diterapkan, kenaikan upah minimum di Kabupaten Bandung Barat diperkirakan hanya berada di bawah 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut dinilai jauh dari harapan buruh yang menginginkan kenaikan upah di kisaran 8 hingga 10 persen.
Dede memaparkan, dengan upah minimum Kabupaten Bandung Barat tahun 2025 sebesar Rp3.736.741, buruh menuntut kenaikan sebesar 10 persen atau sekitar Rp373.674. Dengan demikian, UMK tahun 2026 diharapkan mencapai Rp4.110.415.
“Tuntutan kami tolak dan batalkan RPP dan PP versi pemerintah. Naikan upah sebesar 8 persen sampai dengan10 persen,” papar Dede.
Ia menilai, besaran kenaikan 8 hingga 10 persen merupakan angka yang lebih realistis dan ideal untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilai semakin berat. Menurutnya, berbagai kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan harga.
