Yassierli juga meminta pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur, untuk segera menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Pihaknya memberikan waktu selambat-lambatnya 24 Desember 2025 untuk pemerintah provinsi menetapkan kenaikan UMP 2026. Hal itu, kata dia, sebagaimana Peraturan Presiden (PP) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12).
PP terbaru tentang pengupahan itu, kata dia, mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
