Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pengemudi yang terindikasi menyalahgunakan zat adiktif, mereka tidak diperkenankan melanjutkan tugas mengemudi.
BNN, lanjut Yulius, akan membawa yang bersangkutan untuk menjalani proses rehabilitasi dan pendalaman, guna memastikan apakah yang bersangkutan murni sebagai penyalahguna atau terdapat indikasi lain.
“Kalau hanya penyalahgunaan, kita arahkan ke rehabilitasi. Tapi kalau ditemukan barang bukti, misalnya narkotika di dalam kendaraan dan ada indikasi pengedaran dari kota lain, itu akan diproses secara hukum,” jelas Yulius.
Baca Juga:Dari Bupati Termuda hingga OTT KPK, Ade Kuswara Kunang di Pusaran Dugaan Korupsi BekasiOTT KPK Seret Oknum Jaksa dan Pengacara di Bekasi, Dugaan Korupsi Berjamaah Menguat
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam satu tahun terakhir, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Cimahi belum menunjukkan penurunan signifikan.
Selain kasus yang ditangani BNN, aparat penegak hukum lain juga masih menemukan sejumlah pelanggaran, terutama terkait penyalahgunaan obat daftar tertentu.
“Penjualan obat-obatan terlarang ini kucing-kucingan. Ditutup satu tempat, muncul lagi di tempat lain,” ujarnya.
Karena itu, Yulius mengimbau masyarakat untuk tidak bersikap apatis. Warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan praktik jual beli obat terlarang di lingkungannya.
“Bisa lapor ke kepolisian atau ke BNN. Nanti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Yulius menegaskan kembali pesan utama BNN menjelang Nataru, keselamatan adalah prioritas. Para pengemudi diingatkan agar tidak menggunakan zat adiktif dalam bentuk apa pun saat bertugas, demi keselamatan bersama.
“Harapan kami, para sopir yang bertugas menjelang Natal dan Tahun Baru benar-benar mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan zat adiktif,” pungkasnya. (Mong)
