JABAR EKSPRES – Peristiwa pemindahan makam di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, mendadak viral setelah foto jenazah yang diangkut menggunakan sepeda motor beredar luas di media sosial.
Belakangan diketahui, jenazah tersebut bukan merupakan orang yang baru meninggal dunia, melainkan jasad seorang warga yang dimakamkan sejak 1985. Jenazah dipindahkan dari tempat pemakaman di Desa Cililin menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Batulayang atas permintaan keluarga.
Kepala Desa Batulayang, Imam Mujahidin, mengatakan keluarga memutuskan memindahkan makam agar almarhum dimakamkan bersama anggota keluarga lainnya yang kini berada di TPU RW 4 Desa Batulayang.
Baca Juga:RI Bakal Ekspor Beras ke Singapura, Siap Lepas Status Negara Importir?Bulog Siapkan Beras SPHP Premium, untuk Redam Kenaikan Harga?
“Setelah kami konfirmasi kepada pihak keluarga, ternyata almarhum sudah meninggal sejak tahun 1985. Keluarga ingin memindahkan makam agar seluruh anggota keluarga berada di satu lokasi sehingga lebih mudah saat berziarah maupun menggelar doa bersama,” kata Imam saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, makam lama berada di kawasan Pasir Meong, Desa Cililin. Sementara anak-anak almarhum kini menetap di Desa Batulayang sehingga muncul keinginan untuk memindahkan makam orang tua mereka ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal keluarga.
Menurut Imam, keluarga awalnya tidak memperkirakan kondisi jenazah yang telah dimakamkan sekitar 40 tahun masih utuh saat proses pembongkaran makam dilakukan.
“Keluarga tidak menyangka kondisi jenazah masih utuh. Karena proses pemindahan harus segera dilakukan dan jaraknya relatif dekat, akhirnya jenazah diangkut menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah desa sama sekali tidak menerima pemberitahuan ataupun permohonan bantuan sebelum proses pemindahan makam berlangsung.
“Kalau sebelumnya ada koordinasi dengan pemerintah desa, tentu kami bisa memfasilitasi, termasuk menyiapkan ambulans atau kendaraan yang lebih layak. Namun dalam kejadian ini memang tidak ada pemberitahuan kepada kami,” katanya.
Imam memastikan penggunaan sepeda motor sepenuhnya merupakan keputusan keluarga dan bukan karena tidak tersedianya fasilitas dari pemerintah desa.
Baca Juga:Green Forest Resort & Wedding Ramaikan Grand Royal Wedding Expo 2026 dengan Penawaran Pernikahan EksklusifJadi Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Kurniawan Siap Kawal Target Pembangunan dan Sinergi Birokrasi
Menurutnya, tujuan pemindahan makam semata-mata untuk menyatukan seluruh anggota keluarga di satu lokasi pemakaman sehingga memudahkan saat berziarah, tahlilan, maupun berdoa pada momen-momen tertentu seperti Lebaran.
