“Untuk sementara ini segmen 2 dulu. Padahal pemandangannya bagus, tapi mau bagaimana lagi. Keamanan tidak bisa ditawar,” ucap Farhan.
Meski opsi pembongkaran mengemuka, Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak serta-merta menjadi pihak pelaksana pembongkaran. Proses tersebut harus melalui kajian hukum dan persetujuan dari pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Kalau hasil penelitian sah secara hukum, nanti kita ajukan ke DJKN. Apakah boleh dibongkar atau tidak. Prosesnya bisa lama, saya juga belum tahu berapa lama,” jelasnya.
Baca Juga:Sorot Keamanan Ruang Publik, Farhan Dorong Standar Tertinggi di Teras CihampelasRenovasi Teras Cihampelas Menunggu Penunjukan Resmi DSDABM, Akses akan Ditutup Sementara
Menurut Farhan, langkah awal saat ini adalah memastikan penelitian teknis dilakukan secara sah, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meski ditutup, Farhan memastikan perawatan dasar tetap dilakukan untuk mencegah kerusakan yang dapat membahayakan warga di bawah struktur.
“Perawatan tetap ada. Kalau tidak dirawat dan ada yang rusak, jatuh kena orang itu bahaya. Area bawah juga tetap kita percantik supaya tidak terlihat kumuh,” katanya.
Langkah tersebut, lanjut Farhan, juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat agar kawasan tersebut tetap tertata meski fungsi utamanya dihentikan.
Saat ditanya apakah persoalan ini terjadi akibat kebijakan yang terlalu terburu-buru di masa lalu, Farhan memilih tidak berspekulasi.
“Saya tidak tahu. Yang bisa saya lakukan sekarang adalah memastikan semuanya diselidiki secara teknis dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan ketiadaan PBG dan SLF, serta temuan awal soal kestabilan struktur, Teras Cihampelas 2 kini berada di persimpangan sejarah: direhabilitasi secara besar-besaran atau benar-benar dibongkar. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil penelitian teknis yang saat ini masih berjalan.
