Tegakkan Perda, Pemkot Cimahi Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Cibaligo Cigugur

Pembongkaran Bangunan diatas Badan Sungai di Jalan Cibaligo RT 08 RW 08 Kelurahan Cigugur (mong)
Pembongkaran Bangunan diatas Badan Sungai di Jalan Cibaligo RT 08 RW 08 Kelurahan Cigugur (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di kawasan Cibaligo, Kelurahan Cigugur. Penertiban dilakukan secara bertahap melalui pembongkaran bangunan guna mengembalikan fungsi saluran air dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

Kegiatan penertiban dilaksanakan melalui koordinasi lintas instansi dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta aparat kepolisian dan TNI agar proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Hendra Gunawan, mengatakan hingga saat ini dua bangunan liar di wilayah tersebut telah berhasil dikosongkan. Bangunan itu diketahui milik warga bernama Udet dan Iing.

Baca Juga:Dorong Hilirisasi Gas Bumi, PGN Tingkatkan Pemanfaatan Jadi Produk Bernilai TinggiWacana Pilkada Lewat DPRD, Bupati Bandung Pilih Irit Bicara

“Sejak awal kami sudah melakukan komunikasi dan negosiasi secara terbuka dengan para pemilik bangunan sebelum pembongkaran dilakukan,” ujar Hendra di lokasi penertiban, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, seluruh tahapan penertiban telah melalui proses legal formal. Pemkot Cimahi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penertiban untuk empat titik bangunan dari total sepuluh titik yang masuk dalam rencana penanganan.

“Semua proses dilakukan sesuai aturan. Saat ini ada empat titik yang ditangani terlebih dahulu dari total sepuluh bangunan liar,” ungkapnya.

Selain melakukan pembongkaran, Pemkot Cimahi juga menyiapkan solusi sementara bagi warga terdampak. Para pemilik bangunan akan difasilitasi tempat tinggal sementara di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik pemerintah secara gratis.

“Penempatan di rusunawa bersifat sementara. Ke depan akan dibahas kembali terkait durasi dan kontribusi lanjutan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab dan perlindungan pemerintah, meskipun secara aturan bangunan tersebut melanggar Perda,” jelas Hendra.

Menurutnya, proses pembongkaran tidak dapat dilakukan secara sembarangan mengingat struktur bangunan yang cukup berat dan berisiko. Oleh karena itu, Satpol PP melibatkan konsultan teknis agar proses berjalan aman dan terukur.

“Kondisi bangunan cukup kompleks. Demi keselamatan, pembongkaran dilakukan dengan pendampingan konsultan,” katanya.

Baca Juga:Gunakan Metode Sling Load, Pertamina Gerak Cepat Pasok LPG ke Daerah Bener Meriah Petir Hantam Rumah di Cikalongwetan, Seorang Mahasiswa Terluka

Pemkot Cimahi menargetkan seluruh proses penertiban rampung dalam waktu tujuh hari. Selain menegakkan aturan, kegiatan ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air.

0 Komentar