“Kami berharap ke depan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di atas saluran air. Warga yang masih memiliki bangunan serupa diimbau untuk membongkar secara mandiri,” ujarnya.
Penertiban dinilai mendesak mengingat Kota Cimahi kerap mengalami genangan hingga banjir saat hujan dengan intensitas tinggi. Keberadaan bangunan liar di atas saluran air disebut menjadi salah satu penyebab utama tersumbatnya aliran air.
“Penegakan Perda ini bukan semata soal bangunan, tetapi demi keselamatan lingkungan dan masyarakat,” pungkas Hendra.
