JABAR EKSPRES – Aparat kepolisian akhirnya menangkap AF, streamer yang dikenal luas dengan nama Resbob, atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap suku Sunda.
Penangkapan dilakukan pada Senin (15/12/2025) malam di Semarang, Jawa Timur, setelah kasus tersebut menyedot perhatian publik dan memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya di Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemindahan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:Ujaran SARA Resbob Berulang, Psikolog: Bukan Insiden, tapi Pola PerilakuKabur lintas Kota, Resbob Akhirnya Ditangkap Polda Jabar di Semarang
Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video siaran langsung Resbob di media sosial yang viral dalam beberapa hari terakhir. Dalam tayangan tersebut, pelaku diduga melontarkan pernyataan bernada provokatif dan merendahkan identitas suku Sunda.
Konten tersebut dengan cepat menyebar luas, memicu kecaman dari berbagai kalangan, serta menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik sosial akibat ujaran yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sejumlah tokoh masyarakat, komunitas budaya Sunda, hingga warganet mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Mereka menilai ujaran kebencian semacam itu tidak hanya melukai perasaan kelompok tertentu, tetapi juga berpotensi merusak nilai toleransi dan persatuan bangsa.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, kasus ini sudah berada di ranah hukum dan harus disikapi secara objektif serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya kira itu sudah menjadi ranah hukum dan kami serahkan sepenuhnya sebagai proses hukum. Karena hal tersebut menimbulkan keresahan, apalagi mengandung unsur SARA,” ujar Farhan, Selasa (16/12)
Farhan menambahkan, Pemerintah Kota Bandung mendukung langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan keharmonisan sosial.
Baca Juga:Polisi Kejar Konten Kreator Resbob atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Suku SundaYouTuber Resbob Hina Suku Sunda, Wagub Jabar Murka!
Menurutnya, ujaran kebencian yang menyentuh isu identitas tidak bisa dianggap sebagai hal sepele, terutama di tengah masyarakat yang majemuk seperti Indonesia.
“Saya kira kepolisian sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan. Itu kira-kira,” tambahnya.
Lebih lanjut, Farhan mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi maupun melakukan tindakan balasan yang justru dapat memperkeruh situasi.
