Ia mengajak warga untuk tetap menjaga kondusivitas Kota Bandung dan Jawa Barat secara umum, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.
Atas perbuatannya, Resbob berpotensi dijerat dengan pasal-pasal terkait ujaran kebencian dan SARA, di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman pidana pun tidak ringan, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari konten yang disebarkan.
Baca Juga:Ujaran SARA Resbob Berulang, Psikolog: Bukan Insiden, tapi Pola PerilakuKabur lintas Kota, Resbob Akhirnya Ditangkap Polda Jabar di Semarang
Dengan penangkapan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bahwa ujaran kebencian berbasis SARA tidak memiliki tempat di ruang publik, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. (Dam)
