JABAR EKSPRES – Kinerja penyelenggara pemilu di Jawa Barat menjadi catatan serius Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pelanggaran etik di Jabar masuk tertinggi secara nasional.
Hal itu diungkapkan Anggota DKPP Ratna Dewi saat di Bandung, Selasa (16/12). Ia menguraikan, penyelenggaran pemilu di Indonesia belum sepenuhnya bersih. Beberapa catatan dan aduan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu masih deras mengalir ke DKPP.
Termasuk di dalamnya untuk Jawa Barat. Bahkan, Jabar jadi yang tertinggi terkait pelanggaran etik.
Baca Juga:Izin Perumahan Direm Total, Moratorium Diperluas ke Seluruh Jawa BaratHapkido Cimahi Lolos ke Porprov 2026, Kantongi 8 Medali di Babak Kualifikasi Jawa Barat
“Jabar memang rangking pertama ya, berdasarkan data kami,” cetusnya.
Ratna melanjutkan, pelanggaran etik itu beragam. Ada dari awal tahapan pemilu, proses pemilihan, hingga penghitungan.
Namun Ratna juga menegaskan bahwa pelanggaran etik juga tidak cukup dinilai dari jumlah atau kuantitasnya saja. Baginya, etika lebih berkaitan dengan perilaku penyelenggara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Etik itukan soal perilaku,” sambungnya.
Berbagai pelanggaran etik tersebut tentu menjadi bahan evaluasi bagi DKPP, dengan harapan bisa memperbaiki sistem untuk pemilu maupun pilkada selanjutnya.
DKPP menyiapkan berbagai langkah agar pelanggaran etik oleh penyelenggara tidak terulang.
“Tentu pertama adalah perbaikan sistem rekrutmen penyelenggara negara,” jelasnya.
Sistem rekrutmen perlu diperketat, artinya tidak hanya memperhatikan aspek kompetensi tapi juga soal etik.
Baca Juga:Kredit UMKM Lesu, Jumlah Rekening di Jawa Barat AnjlokOJK Jawa Barat Memperkuat Akses Keuangan Bagi UMKM Kabupaten Garut
“Integritas harus jadi pertimbangan utama, rekam jejak jadi perhatian,” cetusnya.
Langkah berikutnya adalah pola pembinaan, para penyelenggara pemilu perlu dibina secara berkelanjutan, rutin dan berjenjang.
“Integritas itu bisa tergerus, ini kaitannya soal proses mendapatkan kekuasan,” sambungnya.
Lalu yang tak kalah penting adalah kontrol publik, indikasi-indikasi pelanggaran itu perlu cepat dibaca publik kemudian masuk ke DKPP, kemudian ditindak oleh DKPP.
DKPP sendiri bisa memberikan sanksi jika terbukti melanggar, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian.
Misalnya dalam masa Pilkada 2024 lalu, DKPP juga telah memberhentikan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dari jabatan ketua. Lalu posisi ketua digantikan oleh Ahmad Nur Hidayat yang saat itu juga dalam formasi komisioner KPU Jabar.
