Imbas Dugaan Diskriminasi Nilai, Disdik Bogor Nonaktifkan Guru SDN Pajeleran 01

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Rusliandy saat ditemui. Foto: Regi
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Rusliandy saat ditemui. Foto: Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor resmi menonaktifkan seorang guru SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, menyusul tuntutan orang tua murid terkait dugaan praktik les berbayar dan perlakuan diskriminatif terhadap siswa.

Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala SDN Pajeleran 01 beserta guru yang bersangkutan, yakni Sujana, yang menjabat sebagai wali kelas IV E.

“Tenaga pendidik tersebut telah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 terhitung hari ini,” ujar Rusliandy di Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga:Dorong Hilirisasi Gas Bumi, PGN Tingkatkan Pemanfaatan Jadi Produk Bernilai TinggiWacana Pilkada Lewat DPRD, Bupati Bandung Pilih Irit Bicara

Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap guru tersebut telah dilakukan sejak hari sebelumnya sebagai bagian dari proses penanganan laporan orang tua murid.m,

“Intinya, yang bersangkutan kami nonaktifkan dari kegiatan mengajar di sekolah tersebut,” tegasnya.

Rusliandy juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk uang kas kelas maupun iuran les tambahan di lingkungan sekolah.

“Les tidak diperkenankan dilakukan di sekolah. Orang tua dipersilakan jika ingin mengikuti les di lembaga pendidikan khusus di luar sekolah,” katanya.

Sebelumnya, Disdik Kabupaten Bogor telah menindaklanjuti laporan dugaan praktik les berbayar dan perbedaan perlakuan terhadap siswa di SDN Pajeleran 01. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya perbedaan nilai antara siswa yang mengikuti les dan yang tidak.

Perwakilan Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Permana, menyatakan pihaknya menerima laporan resmi dari orang tua dan berkomitmen menangani persoalan tersebut secara objektif.

“Jika dalam klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran aturan atau kode etik pendidik, maka pembinaan hingga penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan,” ujar Iqbal.

Baca Juga:Gunakan Metode Sling Load, Pertamina Gerak Cepat Pasok LPG ke Daerah Bener Meriah Petir Hantam Rumah di Cikalongwetan, Seorang Mahasiswa Terluka

Ia menegaskan, kegiatan tambahan belajar tidak boleh bersifat wajib atau mengandung unsur paksaan. Selain itu, iuran kelas juga tidak boleh menjadi dasar perlakuan berbeda terhadap siswa.

“Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap praktik pendidikan,” pungkasnya.

Diketahui, sejumlah wali murid sebelumnya mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan terkait dugaan diskriminasi nilai di kelas IV. Salah satu wali murid, Sinta, mengungkapkan biaya les yang dipatok mencapai Rp250 ribu per bulan, dengan dugaan adanya perlakuan istimewa bagi siswa yang mengikuti les.

0 Komentar