JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung hingga kini belum dapat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena masih menunggu keputusan pemerintah pusat sebagai landasan hukum.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara mengatakan, Pemkab Bandung bersama Dewan Pengupahan telah melaksanakan rapat koordinasi terakhir pada 26 November 2025.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak sepakat menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terkait pengupahan sebelum mengusulkan UMK ke tingkat provinsi.
Baca Juga:Waspada! Jaga Perbatasan Indonesia–Timor Leste, demi Ketahanan Pangan Nasional!Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Praratya, Sidang Digelar 17 Desember 2025
“Pada rapat koordinasi tanggal 26 November kemarin, seluruh hadirin, terutama anggota Dewan Pengupahan, menyepakati bahwa kita masih menunggu keputusan PP sebagai dasar hukum penentuan perhitungan UMK yang nanti diusulkan ke provinsi,” ujar Dadang, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima ketetapan resmi dari pusat, termasuk regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa penetapan UMK dilakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan.
Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Kabupaten Bandung telah memfasilitasi dialog dan diskusi dengan unsur serikat pekerja sebelum pembahasan resmi bersama Dewan Pengupahan. Dialog tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di kalangan buruh.
“Kami mengundang teman-teman serikat untuk berdialog dan menyampaikan apa saja keinginan mereka terkait kenaikan UMK,” katanya.
Dalam forum tersebut, serikat pekerja menyampaikan harapan agar UMK Kabupaten Bandung dapat naik di kisaran 8,5 hingga 10 persen. Namun Dadang menegaskan, besaran kenaikan tersebut masih sebatas aspirasi dan sangat bergantung pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Itu baru keinginan dari pihak serikat. Nanti tetap ditentukan oleh regulasi PP, apakah satu angka seperti tahun sebelumnya atau berbentuk interval. Kita belum tahu karena sangat dinamis,” jelasnya.
Baca Juga:Persib Kalah Dari Malut United, Thom Haye Akui KecewaJadwal Padat Jadi Sorotan, Persib Akui Tak Ideal saat Tumbang di Kandang Malut United
Dadang juga mengungkapkan, UMK Kabupaten Bandung tahun 2025 saat ini berada di angka Rp3.757.284. Pada tahun sebelumnya, kenaikan UMK ditetapkan sebesar 6,5 persen berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau kemarin kenaikannya satu angka, 6,5 persen. Itu ditetapkan pemerintah pusat melalui keputusan presiden,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa meskipun besaran kenaikan nantinya sudah ditetapkan oleh pusat, mekanisme penetapan tetap harus melalui Dewan Pengupahan.
