“Walaupun ditetapkan satu angka, tetap mekanismenya masuk lewat Dewan Pengupahan, tidak langsung oleh Disnaker,” katanya.
Terkait waktu penetapan UMK, Dadang mengaku belum dapat memastikan kapan keputusan tersebut akan keluar.
“Kalau ditanya kapan, jujur sampai hari ini belum ada. Kita di daerah hanya menunggu keputusan dari pusat, karena kebijakannya ada di sana. Daerah tinggal menghitung,” ujarnya.
Baca Juga:Waspada! Jaga Perbatasan Indonesia–Timor Leste, demi Ketahanan Pangan Nasional!Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Praratya, Sidang Digelar 17 Desember 2025
Ia menambahkan, apabila nantinya pemerintah pusat memutuskan perhitungan UMK menggunakan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka pihaknya siap melakukan proses perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
