JABAR EKSPRES – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan akan mengevaluasi ulang proyek perumahan The Emeralda Resort di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang.
Proyek tersebut dinilai bermasalah, baik dari aspek perizinan maupun kondisi lahan yang tergolong rawan longsor.
Kepala Bidang Tata Bangunan, Gedung, Permukiman dan Jasa Konstruksi Dinas PUTR KBB, Rahmat, tidak menampik bahwa Emeralda kini masuk dalam pengawasan ketat pemerintah daerah.
Baca Juga:Gunakan Metode Sling Load, Pertamina Gerak Cepat Pasok LPG ke Daerah Bener Meriah Petir Hantam Rumah di Cikalongwetan, Seorang Mahasiswa Terluka
“Tentu ini akan menjadi bahan evaluasi seperti Emeralda,” ungkap Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Rahmat menjelaskan, perizinan proyek yang berdiri di lahan bekas tambang pasir itu belum rampung sepenuhnya. Dari lima klaster yang direncanakan, pengembang baru mengantongi izin dua klaster.
“Belum, masih berproses. Baru kemarin keluar izin. Kalau tidak salah baru dua klaster,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses perizinan yang berjalan parsial dapat membuat pengawasan teknis longgar. Setiap klaster harus mengurus izin terpisah, sementara pengembang kerap membangun secara bertahap.
“Keseluruhan misalkan lahan 100 hektar. Lalu mengajukan izin itu kan rata-rata bertahap proses izinnya dengan PBG baru 40 persen,” katanya.
“Misalkan tahap pertama 1 klaster dulu, tahun berikutnya 1 klaster lagi. Itu kan berdasarkan order permintaan konsumen,” jelasnya.
Permasalahan di proyek tersebut semakin kompleks setelah banjir lumpur pada April lalu menerjang permukiman warga. Rahmat mengakui bahwa saat kejadian, Emeralda belum memiliki izin teknis dari PUTR.
Baca Juga:Kapal Pertamina Terus Bergerak: Antarkan Energi dan Harapan ke SumatraFitri Salhuteru Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait kasus Pencemaran Nama Baik
“Pernah kita inspeksi dengan Komisi III karena memang itu izinnya belum berproses, masih siteplan. Jadi belum ada izin ke kita. Jadi konsultan baru pematangan lahan,” ungkapnya.
Karakteristik lahannya pun tidak ideal untuk kawasan hunian. “Di situ kalau dilihat dari kondisi lahan tanahnya agak berpasir, karena di situ memang tempat penambangan pasir. Jadi kan kalau pasir ketika ada hujan itu tumpah ke bawah alirannya dan imbas ke masyarakat,” ujarnya.
Rahmat menyebut persoalan antara pengembang dan masyarakat saat itu telah diselesaikan tanpa keterlibatan pemda karena izin belum diajukan. Dengan mulai diprosesnya perizinan saat ini, PUTR memastikan kajian teknis ulang akan dilakukan, termasuk analisis potensi longsor dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
