Bea Cukai Bandung Berhasil Tindak 15,7 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025

Bea Cukai Bandung : 15,7 Batang Rokok Ilegal berhasil Ditindak Sepanjang 2025!
Petugas saat lakukan penindakan dan sita rokok ilegal di salah satu penjual/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bea Cukai Bandung mencatat penindakan sebanyak 15,7 juta batang rokok ilegal di wilayah Bandung Raya sepanjang tahun 2025. Jumlah ini menunjukkan komitmen kuat institusi tersebut dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Bandung, Budi Santoso, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan upaya melindungi penerimaan negara dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Penindakan di sepanjang tahun 2025 ini kurang lebih 15,7 juta batang rokok ilegal. Dan ini tentunya menjadi perhatian kami, karena rokok ilegal ini telah merugikan penerimaan dari sektor cukai, kemudian juga membahayakan kesehatan, dan juga mengganggu persaingan bisnis yang adil,” ucapnya, Rabu (10/12).

Baca Juga:Berusaha Memahami Profesi Orang LainPersib Siap Kunci Tiket 16 Besar, Bojan Hodak Minta Waspada Bangkok United yang Tanpa Beban

Budi menjelaskan bahwa dari total rokok ilegal yang berhasil ditindak tersebut, negara mengalami potensi kehilangan pendapatan cukai hingga Rp11,787 miliar.

Untuk itu, Bea Cukai Bandung menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal khususnya di wilayah Bandung Raya melalui berbagai langkah strategis.

“Karena Bandung Raya ini sudah masuk ke dalam lintasan dan juga pemasaran. Tapi kalau produsen khususnya rokok konfusional (legal), enggak termasuk yang merah,” ungkapnya.

Salah satu cara yang diperkuat adalah cyber patrol, yakni pengawasan yang dilakukan tidak hanya secara fisik di lapangan, tetapi juga melalui pemantauan aktivitas di dunia maya.

“Jadi kami akan terus berupaya melakukan penindakan dan pengawasan salah satunya melalui cyber patrol. Jadi patroli kita itu tidak hanya patroli secara fisik, tetapi dunia maya juga kita patroli,” sambungnya.

Ia juga menekankan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang ditindak tersebut berasal dari luar Bandung Raya.

“Karena rokok-rokok yang kita tangkap yang tadi 15,7 juta batang itu hampir 100 persen produksinya dari luar (Bandung Raya). Dari Jawa Timur sebagai kecil Jawa Tengah. Nah, dipasarkan di Bandung. Semoga ini merupakan suatu pencapaian, karena memang rata-rata mayoritas produsen berada di luar Kota,” pungkasny.

0 Komentar