JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti meningkatnya pola penghindaran bea keluar oleh sejumlah eksportir yang dinilai dapat membuka celah kebocoran penerimaan negara.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, ia memaparkan empat modus utama yang kini paling sering digunakan pelaku ekspor.
Menurut Purbaya, praktik tersebut meliputi kesalahan administratif yang disengaja pada jumlah, jenis barang, atau pos tarif, penyamaran aktivitas ekspor sebagai perdagangan antarpulau, pencampuran barang ilegal ke dalam produk legal, serta pengiriman barang ke luar negeri tanpa disertai dokumen resmi.
Baca Juga:Kemiri Lombok Tengah Kian Mendunia, Ekspor RI Meroket 350 Persen Jadi 9,58 Juta Dolar ASDinilai akan Saling Menguntungkan, India Bidik Indonesia untuk Jalin Kerja Sama Industri dan Investasi
“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,” kata Menkeu, dikutip dari ANTARA Selasa (9/12).
Ia juga menjelaskan, Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan strategi pengawasan dalam tiga tahap utama, yaitu pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Pada tahap pre-clearance, intelejen kepabeanan diperkuat untuk memetakan titik rawan ekspor illegal, termasuk melalui pertukaran data lintas kementerian.
Selain itu, DJBC melakukan monitoring analisis untuk mendeteksi anomali pada data perdagangan.
Kemudian, tahap clearance, analisis dokumen ekspor dilakukan secara ketat dengan dukungan perangkat seperti Gamma Ray dan X-Ray, serta patroli laut untuk memastikan pegerakan barang sesuai ketentuan.
Sementara, untuk tahap post-clearance, DJBC bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan audit lebih mendalam.
Pendekatan lintas sektor ini memastikan setiap potensi pelanggaran atas komoditas bea keluar dapat terdeteksi secara menyeluruh.
Baca Juga:Tingkatkan Ekonomi, Digitalisasi UMKM Lewat QRIS Terbukti Buat Investasi Lebih EfisienIndustri Mebel Serukan Penguatan Made in Indonesia, Dorong Daya Saing Nasional
Purbaya melaporkan bahwa penguatan pengawasan berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara dari bea keluar.
Pada 2023, hasil pengawasan mencatat Rp191,5 miliar dan melonjak menjadi Rp477,9 miliar pada 2024. Hingga November 2025, penerimaan telah mencapai Rp496,7 miliar didominasi oleh penerbitan nota pembetulan yang trennya terus naik.
“Perkembangan ini menggambarkan bahwa penguatan pengawasan administrasi dan peningkatan kepatuhan eksportir berperan penting dalam menjaga penerimaan negara dari komoditas bea keluar,” katanya.
Ia juga menyebutkan, data penindakan sejak 2023 hingga 2025 menunjukkan aktivitas pengawasan semakin intensif. Pada kategori ekspor umum, ada 258 kasus pada 2023, sedikit turun menjadi 255 kasus pada 2024, namun sepanjang 2025 sudah tercatat 155 kasus.
