Yus menambahkan, berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat yang dikutip dari berbagai sumber media. Tentunya angka tersebut akan membuat warga Jawa Barat selalu hidup dalam bayang-bayang bencana ekologis seperti yang terjadi di Pulau Sumatra saat ini.
“Dimana bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor seakan-seakan sudah di depan mata. Sehingga angka 43 persen penyusutan luas hutan yang terjadi hanya 2 tahun terakhir menjadikan posisi Jawa Barat sangat berbahaya,” katanya.
Disinyalir penyusutan dengan jumlah yang sangat besar tersebut didomiasi oleh alih fungsi lahan, baik melalui are aktivitas tambang, wisata, property maupun Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Baca Juga:Belum Ditemukan, Polisi Masih Terus Lakukan Identifikasi Korban Longsor di Arjasari 3 Korban Longsor Tertimbun Tanah di Arjasari Bandung Belum Ditemukan, Proses Pencarian Dilanjutkan
Bahkan kata Yus, ironisnya banyak program strategis nasional yang memberikan kontribusi pada penyusutan luas hutan yang seharusnya menjadi konservasi di Jawa Barat tersebut.
Sementara, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat Iwan Wahyudin dalam beberapa media menyatakan kemirisannya bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang telah habis masa berlakunya, kini banyak yang dijadikan area kondominium hingga wisata yang berkedok ramah lingkungan.
Aktivitas Tambang di Jawa Barat
Selain deforestasi melalui alih fungsi lahan, kontribusi besar atas penyusutan 43 persen luas hutan di Jawa Barat juga diakibatkan oleh aktivitas tambang, baik yang legal maupun illegal (perusahaan tambang liar).
Walhi Jawa Barat menyebut di Jawa Barat pada tahun 2024 tidak kurang dari 54 perusahaan tambang yang sudah habis masa berlakunya, namun pemerintah tidak ada upaya untuk bertindak sampai saat ini.
Bahkan ada sekitar 176 titik kegiatan tambang liar (ilegal) di Jawa Barat, yang tersebar di beberapa wilayah di Jawa Barat.
Di Kabupaten Sumedang 48 titik, di Tasikmalaya 48 titik, di Kabupaten Bandung 37 titik, di Kabupaten Bogor 23 titik, Cianjur 20 titik, Purwakarta 12 titik dan Cirebon 7 titik. Bisa kita bayangkan jika kondisi ini terus dibiarkan oleh pemerintah, tentu setiap tahun berpotensi terus bertambah jumlahnya, baik perusahaan tambang yang sudah diberikan izin oleh pemerintah, terlebih aktivitas tambang liar (illegal).
“Jika kondisi ini terjadi, maka ancaman bencana ekologis sudah semakin tampak dan jelas. Bahkan saat ini pun sudah terlihat berbagai bencana ekologis di Jawa Barat seperti banjir dan tanah longsor di beberapa tempat,” tegasnya.
