Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tidak Serius
Sebetulnya berbagai data deforestasi dan eksploitasi alam di Jawa Barat baik melalui alih fungsi lahan dan aktivitas tambang baik yang legal maupun yang ilegal sudah banyak diinformasikan, baik melalui media maupun jurnal-jurnal ilmiah dari berbagai komponen.
Namun sampai saat ini, menurutnya, tidak melihat keseriusan Pemprov Jawa Barat dalam menanganinya. Bahkan, yang sangat menggelikan dipertontonkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan memberikan konvensasi Rp50 ribu bagi masyarakat yang berani menanam pohon.
Pertanyaannya ini program Gubernur Jawa Barat apa program influencer yang sedang mempertahankan followernya di media sosial? semakin dipertegas, ketika beberapa wilayah di Jawa Barat dilanda banjir dan tanah longsor, Gubernur Jawa Barat malah “asyik ngonten” di Sumatra Barat.
Baca Juga:Belum Ditemukan, Polisi Masih Terus Lakukan Identifikasi Korban Longsor di Arjasari 3 Korban Longsor Tertimbun Tanah di Arjasari Bandung Belum Ditemukan, Proses Pencarian Dilanjutkan
Terlihat jelas bahwa Pemerintah Jawa Barat tidak menampakan keseriusannya dalam upaya mitigasi dan antisipasi bencana ekologis. Seharusnya bencana Ekologis yang terjadi di Sumatra menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk serius dalam menata lingkungan terutama kawasan hutan yang sudah menyusut luasnya 43 persen dalam 2 tahun ini.
Mitigasi yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Jawa Barat lebih efektif dibandingkan dengan mengimbau masyarakat menanam pohon dengan imbalan Rp. 50.000,-.
Mitigasi bencana ekologis bisa dilakukan dengan memverifikasi dan memvalidasi data secara serius terkait deforestasi dan alih fungsi lahan di Jawa Barat.
Selanjutnya sampaikan kepada publik Perusahaan mana saja yang izinnya sudah habis, perusahaan mana saja yang melakukan usaha di kawasan hutan PTPN dan hutan lindung, perusahaan mana saja yang tidak memiliki izin, perusahaan tambang siapa saja yang beroperasi secara liar.
Sehingga berbagai data yang banyak disampaikan di publik akan mudah terkonfirmasi sebelum melakukan Tindakan pencegahan dan proses hukum bagi perusahaan yang melanggar hukum dalam proses usahanya.
