“Kami periksa barang bukti ada beberapa tangkapan layar di media instagram yang sebagai objek yang dilaporkan ke kami, kemudian dicek TKP di mana pabrik yang dilakukan penyegelan itu setelah di lokasi ternyata di sana ada pabrik yang memproduksi jamu, obat-obatan lain, dan hanya satu ruangan, yakni memproduksi skincare tadi yang disegel oleh BPOM, dikarenakan adanya pemenuhan salah satu administrasi dan setelah sekitar dua minggu kemudian administrasi itu telah dilengkapi dan dibuka kembali BPOM,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dihubungi wartawan, Kamis (6/11).
“Saat ini, kami masih dalam proses penyidikan dan untuk penentuan tersangka akan digelar setelah pengambilan keterangan lanjutan,” katanya.
