Pemkot Dukung Penuh Moratorium Perumahan, Pengamat: Ini Momentum Pembenahan Tata Ruang

Pemkot Dukung Penuh Moratorium Perumahan, Pengamat: Ini Momentum Pembenahan Tata Ruang
Suasana permukiman padat penduduk di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Minggu (7/12). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan.

Menurut Farhan, keputusan gubernur ini menjadi momentum penting untuk menata ulang arah pembangunan Bandung Raya yang selama ini kerap dibayangi persoalan banjir, minimnya ruang resapan air, hingga tekanan lingkungan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Baca Juga:Gerak Cepat, Pemprov Jabar Berikan Bantuan Logistik ke Korban Longsor Arjasari BandungProfil Igor Sergeev, Calon Penyerang Ganas Baru Persib Bandung, Berlabel Timnas

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” tegas Farhan.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Bandung akan memperketat pengawasan serta tidak akan ragu memberikan tindakan tegas kepada pihak yang melanggar aturan. Termasuk, pengembang yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau melakukan pelanggaran teknis di lapangan.

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” ujar Farhan.

Farhan menyebutkan bahwa kebijakan penghentian sementara izin perumahan harus dilihat sebagai langkah regional, bukan hanya kebijakan yang berdampak pada satu kota atau kabupaten.

Bandung Raya memiliki karakteristik geografis yang saling terhubung, sehingga perubahan tata ruang di satu wilayah sangat memengaruhi wilayah lainnya.

Pengamat kebijakan publik, Achmad Muhtar, menilai sikap Pemkot Bandung yang mendukung kebijakan gubernur merupakan langkah strategis dan patut diapresiasi.

Menurutnya, penghentian sementara izin perumahan adalah bentuk moratorium yang bisa menjadi titik balik perbaikan tata ruang Bandung Raya.

Baca Juga:Ketua DPRD Kab. Bandung Mengaku Prihatin dan Menyampaikan Bela Sungkawa Kepada Keluarga KorbanTransportasi Jawa Belum Merata, Bandung Masuk Sorotan Soal Wacana Kereta Cepat ke Surabaya

“Keputusan ini bukan hanya administratif, tetapi menyangkut keselamatan jutaan warga. Pemkot Bandung sudah berada pada jalur yang benar dengan mendukung kebijakan tersebut, karena pembangunan di Bandung Raya sudah terlalu padat dan mulai melampaui daya dukung lingkungan,” kata Achmad.

Achmad menilai, selama ini banyak perumahan baru yang berdiri tanpa analisis risiko bencana yang matang. Ia menilai moratorium ini wajib dimanfaatkan sebagai periode evaluasi menyeluruh.

0 Komentar