“Pemkot harus menggunakan masa jeda ini untuk memperbaiki peta risiko, memperbarui dokumen kajian lingkungan, hingga memperketat audit pengawasan. Jika tidak, moratorium hanya akan menjadi jeda tanpa perbaikan struktural,” ujarnya.
Achmad juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Menurutnya, warga berhak mengetahui apakah suatu pembangunan memenuhi syarat lingkungan atau justru berpotensi meningkatkan risiko bencana.
“Keterbukaan informasi adalah kunci. Masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan, terutama di kawasan yang memiliki catatan banjir atau erosi tinggi. Pemkot Bandung harus lebih berani mengungkap pengembang yang melanggar aturan,” katanya.
Baca Juga:Gerak Cepat, Pemprov Jabar Berikan Bantuan Logistik ke Korban Longsor Arjasari BandungProfil Igor Sergeev, Calon Penyerang Ganas Baru Persib Bandung, Berlabel Timnas
Dengan dukungan Pemkot Bandung terhadap kebijakan gubernur, Achmad melihat momentum penting untuk memperbaiki sistem perizinan yang selama ini dinilai terlalu longgar dan mudah dimanipulasi.
“Jika Pemkot konsisten menegakkan aturan dan memperbarui sistem perizinan berbasis evaluasi risiko, ini bisa menjadi model bagi kota-kota lain,” tutupnya. (Dam)
