JABAR EKSPRES – Kepastian mengenai besaran Upah Minimum Kota (UMK) Banjar untuk tahun 2026 mendatang masih menjadi tanda tanya besar. Hingga berita ini diturunkan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar belum dapat menetapkan angka final, lantaran masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Kelembagaan Jaminan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika, menegaskan bahwa proses penetapan UMK memiliki alur hierarkis yang ketat. Tahap awal dimulai dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh pemerintah pusat. Keputusan mengenai UMP inilah yang nantinya menjadi landasan bagi Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan UMK bagi setiap kabupaten dan kota, termasuk Banjar.
“Hingga hari ini keputusan dari provinsi belum turun. Jadi kami masih menunggu arahan pusat dan keputusan gubernur. Saat ini baru sebatas perhitungan perkiraan,” jelas Dewi, Jumat (5/12/2025).
Baca Juga:Sukses Menggelar Dikreg LIV Sesko TNI TA 2025, Begini kata Panglima Sinergi Baru Mayapada Hospital Bandung dan BRI Life: Fokus pada Nasabah dan Produktivitas Tim
Menurutnya, pedoman perhitungan yang digunakan tahun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan yang telah mengalami perubahan. Formula dalam PP tersebut kembali mengacu pada tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa (AOPAK). Dewi mengungkapkan adanya perubahan pada rentang variabel alfa, dari sebelumnya berkisar 0,1 hingga 0,3, menjadi 0,2 hingga 0,5 pada tahun ini.
Di tengah vakumnya keputusan resmi, serikat pekerja telah menyampaikan aspirasinya. Mereka mengusulkan kenaikan UMK Banjar tahun depan minimal sebesar 6,5 persen. Namun, usulan ini masih bersifat masukan dan belum dapat dijadikan acuan penetapan. Mengingat UMK Kota Banjar tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2.204.748, maka usulan kenaikan 6,5 persen akan membawa angka UMK ke level yang lebih tinggi jika diterima.
Namun, Disnaker memperkirakan kenaikan maksimal berdasarkan formula PP 36 tidak akan melebihi 7 persen. Berdasarkan perhitungan awal menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya, estimasi nominal kenaikan mencapai sekitar Rp 117.000. Dewi memberikan gambaran perhitungan, “Kalau menggunakan inflasi 2,09 persen, pertumbuhan ekonomi 4,63 persen, dan alfa 0,7, hasilnya sekitar 5 persen. Ini masih sebatas perkiraan karena inflasi tahun ini belum dirilis,” katanya.
Dengan asumsi perhitungan tersebut, UMK Kota Banjar untuk tahun 2025 diperkirakan akan berada di kisaran Rp 2.322.000. Meski angka perkiraan telah beredar, Dewi menegaskan bahwa semua itu belum final. Angka pasti sepenuhnya bergantung pada keputusan Gubernur Jawa Barat setelah ada kepastian dari pemerintah pusat.
