Benarkah Bikin SIM Gratis Sampai Akhir Tahun ini? Cek Faktanya

salah satu unggahan akun tiktok yang membagikan informasi tentang pembuatan SIM Gratis.
salah satu unggahan akun tiktok yang membagikan informasi tentang pembuatan SIM Gratis.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Media sosial kembali ramai dengan info pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Gratis yang akan berlangsung hingga akhir tahun ini. Netizen yang mengetahui info ini langsung menyerbu beberapa akun yang membagikan info tersebut.

Mereka mencari tahu cara untuk mendaftar pembuatan SIM gratis karena khawatir waktunya akan segera habis karena sudah mepet akhir tahun.

Akun-akun yang membagikan info ini tampak sangat meyakinkan, karena menggunakan nama lembaga resmi seperti korlantas Polri atau sejenisnya. Mereka bahkan memasang video atau gambar para petugas kepolisian yang sedang melayani pembuatan SIM.

Baca Juga:Terkoneksi dengan Hati, ICONNET Sigap Menyalurkan Bantuan untuk Korban Banjir PadangTerkoneksi dengan Hati, PLN Icon Plus Sigap Menyalurkan Bantuan Banjir Bandang di Medan, Padangsidimpuan, Lhok

Netizen yang penasaran dan meninggalkan komentar di unggahan akun-akun ini diarahkan untuk masuk ke link yang ada di bio akun tersebut, namun saat Jabar Ekspres mencoba mengakses link tersbeut ternyata mengarah pada website yang berbahaya.

Diduga link-link yang dibagikan dalam akun tersebut merupakan link palsu yang bisa jadi mengarah pada aksi penipuan.

Dengan demikian, informasi tentang pembuatan SIM gratis tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, hal ini juga dipertegas oleh akun instagram Satpas Polda Metro Jaya yang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan SIM gratis.

“Telah beredar informasi melalui Platform Media Sosial Tiktok tentang ‘Bantuan Pembuatan SIM Gratis’ dengan mengetik link di Bio Profile. Informasi yang beredar tersebut adalah HOAX atau TIDAK BENAR,” demikian dikutip dari akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.

Modus penipuan itu beredar di media sosial TikTok. Informasi hoax itu menuliskan bahwa buat SIM dan perpanjangan gratis hingga akhir tahun. Tapi ditegaskan informasi tersebut tidak benar, karena faktanya, penerbitan SIM baik SIM baru maupun perpanjangan masih tetap dikenakan biaya.

“SATPAS POLDA METRO JAYA menginformasikan, mekanisme penerbitan SIM baru dan Perpanjangan tetap dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM masih dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

0 Komentar