Asep menegaskan program ini tidak diberikan kepada pihak yang sengaja melakukan pelanggaran hukum. Bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang tersangkut perkara karena kondisi tertentu, bukan karena niat melakukan kejahatan.
“Jangan salah paham, bantuan ini untuk yang benar-benar menghadapi masalah karena situasi atau keadaan, bukan untuk yang sengaja melanggar hukum. Yang bermasalah dengan hukum tidak selalu orang yang bersalah, jadi jangan takut untuk mencari bantuan,” ujar Asep.
“Dengan hadirnya regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap kesenjangan akses keadilan dapat ditekan dan seluruh warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendampingan hukum yang layak,” tandasnya. (Wit)
