Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025: Jadwal dan Daftar Provinsi

Poster pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Foto ilustrasi daftar provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Sumber foto: situs resmi Samsat Digital Nasional.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program pemutihan pajak kendaraan kembali dicari oleh masyarakat Indonesia di akhir tahun tepatnya bulan Desember 2025.

Bukan tanpa sebab mengingat belasan provinsi di Indonesia bulan ini masih mengadakan program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor itu dengan jadwal berbeda-beda.

Terhitung ada 10 provinsi masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai penghujung Desember 2025, bahkan ada satu provinsi masa programnya sampai April 2026.

Baca Juga:Persib vs Borneo FC: Lucho Butuh Banget Bobotoh Birukan GBLA karena 1 Alasan Penting‘Dia Siap’ Ujar Pelatih Chelsea Tentang Pengganti Gelandang Rp2,2 Triliun saat Vs Leeds United

Melalui layanan ini, warga bisa mendapatkan keringanan dalam membayar kewajiban pajak kendaraan sekaligus meringankan beban biaya tahunan.

Program PKB memungkinkan wajib pajak melunasi tunggakan lebih mudah dan terjangkau, tanpa dikenai beban biaya tambahan berupa sanksi administrasi serta denda.

Para pemilik kendaraan tinggal membayar pokok pajak saja tanpa tambahan denda karena pemerintah provinsi (Pemprov) menghapus sanksi administrasi PKB.

Ada tiga penghapusan sanksi dan biaya pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan yaitu:

– Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor

– Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

– Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN)

Sementara itu perihal provinsi mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan 2025 bisa dilihat pada daftar di bawah ini.

Daftar provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025

1. DKI Jakarta

– Jadwal: 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta.

– Dua komponen yang dibebaskan pada program ini: Bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:Mulai Rp2 Jutaan! Ini 5 Motor Bekas Layak Beli yang Irit dan Tangguh, Cocok buat MahasiswaSyarat Verstappen, Norris, dan Piastri Juara Dunia di F1 GP Abu Dhabi 2025: Siapa Paling Untung?

– Pembebasan bisa diberikan secara otomatis karena program digelar tanpa syarat berbelit.

2. Sulawesi Selatan

– Jadwal: hingga 31 Desember 2025

– Pemprov Sulsel menawarkan beberapa intensif berupa memberikan diskon PKB 9,%, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50% untuk kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun.

3. Lampung

– Jadwal: hingga 31 Desember 2025

– Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembayaran Pajak Kendaraan tahun jalan dan menghapus semua denda serta pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja.

4. Papua Barat

– Jadwal: hingga 20 Desember 2025

– Memberikan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak, diskon 50% PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40% untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.

0 Komentar