Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025: Jadwal dan Daftar Provinsi

Poster pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Foto ilustrasi daftar provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Sumber foto: situs resmi Samsat Digital Nasional.
0 Komentar

5. Aceh

– Jadwal: hingga 31 Desember 2025

– Membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

6. Kalimantan Selatan

– Jadwal: hingga 31 Desember 2025

– Memberikan bebas tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

– Diskon 25% PKB untuk kendaraan pribadi.

7. Kalimantan Utara

– Jadwal: hingga 31 Desember 2025

– Menawarkan penghapusan denda dan tunggakan.

– Masyarakat cukup membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.

8. Kalimantan Barat

– Jadwal: hingga 20 Desember 2025

– Membebaskan denda, Pajak kendaraan bermotor, opsen PKB dan Pajak Progresif.

Baca Juga:Persib vs Borneo FC: Lucho Butuh Banget Bobotoh Birukan GBLA karena 1 Alasan Penting‘Dia Siap’ Ujar Pelatih Chelsea Tentang Pengganti Gelandang Rp2,2 Triliun saat Vs Leeds United

– Diskon 5% Pokok PKB untuk wajib pajak yang taat dan membayar sebelum jatuh tempo.

– Diskon 25% Pokok Pajak Kendaraan yang menunggak 4 tahun

– Diskon 40% Pokok Pajak Kendaran yang menunggak 5 tahun.

9. Riau

– Jadwal: hingga 15 Desember 2025

– Warga hanya perlu membayar dua tahun pokok, bayar satu tahun pokok keterlambatan, serta satu tahun pokok tahun berjalan.

– Diskon 50% khusus kendaraan no. BM yang melakukan mutasi ke Provinsi Riau.

– Diskon 10% khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama tiga tahun terakhir berturut-turut.

10. Sumatera Selatan

– Jadwal: hingga 17 Desember 2025

– Pembebasan tunggakan serta sanksi administratif untuk tahun-tahun lalu.

– Bebas biaya pajak progresif

– Bebas denda SWDKLLI bakal tahun-tahun lalu.

11. Sulawesi Tenggara

– Jadwal: hingga April 2026

Pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah berlaku untuk pelajar dan mahasiswa.

0 Komentar