5. Aceh
– Jadwal: hingga 31 Desember 2025
– Membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
6. Kalimantan Selatan
– Jadwal: hingga 31 Desember 2025
– Memberikan bebas tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
– Diskon 25% PKB untuk kendaraan pribadi.
7. Kalimantan Utara
– Jadwal: hingga 31 Desember 2025
– Menawarkan penghapusan denda dan tunggakan.
– Masyarakat cukup membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.
8. Kalimantan Barat
– Jadwal: hingga 20 Desember 2025
– Membebaskan denda, Pajak kendaraan bermotor, opsen PKB dan Pajak Progresif.
Baca Juga:Persib vs Borneo FC: Lucho Butuh Banget Bobotoh Birukan GBLA karena 1 Alasan Penting‘Dia Siap’ Ujar Pelatih Chelsea Tentang Pengganti Gelandang Rp2,2 Triliun saat Vs Leeds United
– Diskon 5% Pokok PKB untuk wajib pajak yang taat dan membayar sebelum jatuh tempo.
– Diskon 25% Pokok Pajak Kendaraan yang menunggak 4 tahun
– Diskon 40% Pokok Pajak Kendaran yang menunggak 5 tahun.
9. Riau
– Jadwal: hingga 15 Desember 2025
– Warga hanya perlu membayar dua tahun pokok, bayar satu tahun pokok keterlambatan, serta satu tahun pokok tahun berjalan.
– Diskon 50% khusus kendaraan no. BM yang melakukan mutasi ke Provinsi Riau.
– Diskon 10% khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama tiga tahun terakhir berturut-turut.
10. Sumatera Selatan
– Jadwal: hingga 17 Desember 2025
– Pembebasan tunggakan serta sanksi administratif untuk tahun-tahun lalu.
– Bebas biaya pajak progresif
– Bebas denda SWDKLLI bakal tahun-tahun lalu.
11. Sulawesi Tenggara
– Jadwal: hingga April 2026
Pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah berlaku untuk pelajar dan mahasiswa.
