JABAR EKPRES – Skor kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan salah satu faktor penting yang digunakan lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan seseorang memperoleh layanan pembiayaan. Sistem ini dulunya dikenal sebagai BI Checking.
Skor SLIK akan memengaruhi peluang pengajuan berbagai jenis kredit seperti KPR, KTA, hingga kredit kendaraan bermotor. Jika seseorang memiliki skor kredit buruk, otomatis ia berpotensi masuk “daftar hitam” perbankan sehingga pengajuan kredit baru berisiko ditolak.
Namun kabar baiknya, skor kredit bisa dipulihkan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui apabila debitur sudah melunasi kewajiban atau mengikuti prosedur perbaikan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Update KUR BRI Desember 2025: Cicilan Ringan, Mulai dari 7 RibuanIni Syarat Persib, Puncaki Klasemen Super League di Akhir Tahun
Saat ini, pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Karena itu, sebaiknya seseorang mengecek skor kredit terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman untuk menghindari penolakan.
Kategori Skor SLIK OJK (1–5)
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor kredit dibagi menjadi lima level:
- Skor 1: Sangat baik (kredit lancar)
- Skor 2: Dalam perhatian khusus (masih bisa ajukan kredit)
- Skor 3: Kurang lancar
- Skor 4: Diragukan
- Skor 5: Macet
Hanya skor 1 dan 2 yang umumnya diterima bank tanpa masalah. Sementara skor 3, 4, dan 5 harus dibersihkan terlebih dahulu.
Cara Mengecek Skor Kredit SLIK
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi: idebku.ojk.go.id
Cara Memperbaiki atau Membersihkan Skor Kredit Buruk
1. Lunasi seluruh tunggakan
Jika masih ada tagihan yang belum dibayar, satu-satunya cara memperbaiki skor adalah melunasi semua kewajiban.
2. Jika merasa terjadi kesalahan data
Misalnya ada kredit yang sudah lunas tapi masih tercatat macet.
Segera laporkan ke bank atau lembaga pembiayaan terkait, atau hubungi OJK.
3. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti saat mengajukan kredit baru.
4. Tunggu pembaruan data
Umumnya, OJK memperbarui data SLIK maksimal 30 hari setelah pelunasan atau perbaikan data dilakukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, skor kredit dapat kembali bersih sehingga Anda bisa mengajukan kredit tanpa hambatan.
