JABAR EKSPRES – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Bogor dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah Rp100 ribu akan dibebaskan dari pembayaran hingga tahun 2029.
“Untuk masyarakat menengah ke bawah, PBB di bawah Rp100 ribu kami sepakat tidak naik sampai 2029 dan bahkan digratiskan,” ujar Rudy di Cibinong, Kamis (27/11/2025).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga memberikan relaksasi PBB P2 mulai 1 September hingga 31 Desember 2025. Relaksasi tersebut mencakup diskon 100 persen untuk PBB P2 tahun 1994–2011 dengan syarat PBB P2 tahun 2025 telah lunas, serta penghapusan seluruh denda pajak.
Baca Juga:Tak Nyalakan Sein, Berujung Maut: Akademisi Bedah Faktor Psikologis di Balik Kekerasan RemajaHari Guru 2025, Habib Syarief : Jadi Momentum Revisi RUU Sisdiknas
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dilakukan melalui pemantapan regulasi, peningkatan kompetensi SDM melalui pendidikan dan pelatihan, serta perbaikan kualitas basis data melalui pemutakhiran berkala dan pemadanan NPWPD dengan NIK maupun NIB.
Bappenda juga tengah mengembangkan layanan pajak daring serta sistem integrasi perpajakan dengan perizinan yang dilengkapi data spasial. Selain itu, pemantauan transaksi pada wajib pajak PBJT seperti hotel, restoran, dan parkir juga akan diperkuat.
“Strategi peningkatan pendapatan akan tetap dibarengi dengan pemberian relaksasi pajak untuk meringankan beban wajib pajak,” tutup Adi.
