JABAR EKSPRES – Posisinya berada di pinggir jalur nasional, yakni di Jalan Raya Bandung-Garut, deru kendaraan tak pernah berhenti. Di tepian lajur utama yang menghubungkan dua pusat ekonomi besar Jawa Barat itu, Pemerintah Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung melihat sebuah peluang yang bisa mengubah wajah desa: membangun pusat ekonomi baru di atas tanah carik desa.
Namun rencana besar itu dimulai dengan persoalan paling mendasar: menata kembali aset desa yang selama puluhan tahun tak sepenuhnya berada dalam kendali desa.
Tanah carik yang dimaksud berada pada posisi yang sulit ditandingi. Ribuan kendaraan melintas setiap hari, mulai dari komuter, pekerja, wisatawan hingga kendaraan logistik. Arus ini membuat lokasi tersebut menjadi salah satu titik paling strategis untuk bisnis dan perputaran ekonomi.
Baca Juga:Pengusaha Absen dalam Pemanggilan Dugaan Pendirian Minimarket di Pasirnanjung, Satpol PP Sumedang Tegaskan IniPengusaha Absen dalam Pemanggilan Dugaan Pendirian Minimarket di Pasirnanjung, Satpol PP Sumedang Tegaskan Ini
Di sanalah desa merancang dua proyek utama: Gerai Koperasi Merah Putih, yang akan menjadi pusat distribusi kebutuhan warga, layanan UMKM, dan penguatan modal usaha.
Kemudian, deretan ruko UMKM modern, sebuah etalase ekonomi desa yang menyasar pengguna jalan sekaligus pelaku usaha lokal. Pemerintah Desa Nanjung Mekar melihat pembangunan ini sebagai lompatan menuju ekonomi mandiri berbasis aset.
“Ini pondasi masa depan Nanjung Mekar. Lokasinya emas, potensinya besar,” ujar Kepala Desa Nanjung Mekar, Kiki Kosasih kepada Jabar Ekspres, Rabu (26/11).
Namun sebelum membangun, desa harus menyelesaikan persoalan lama yang selama bertahun-tahun dibiarkan menggantung: penguasaan tanah carik oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Di atas lahan yang mestinya menjadi aset desa, berdiri sejumlah bangunan. Ada warga yang menempati secara turun-temurun. Ada pula pihak yang bukan warga Desa Nanjung Mekar tetapi telah menempati atau memanfaatkan lahan tanpa izin.
Masalah ini bukan sekadar soal ruang fisik, melainkan soal tata kelola aset. Tanah carik, menurut regulasi desa dan aturan yang mengatur aset pemerintahan desa harus dikelola untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dikuasai individu tanpa legalitas.
“Aset desa tidak boleh dianggap tanah kosong. Ada aturan, ada tanggung jawab, dan ada hak masyarakat yang harus dilindungi,” beber Kiki.
