“Mewajibkan dan membebankan terhadap terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede untuk membayar restitusi kepada para anak korban,” pungkas Imelda. (Bas)
LBH PUI Minta Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap 6 Santriwati di Soreang Dijatuhi Hukuman Seperti Herry Wirawan
