JABAR EKSPRES – Sidang dugaan korupsi aset lahan Bandung Zoo memasuki babak baru. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013–2018, Yossi Irianto, resmi duduk di kursi terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (26/11/2025).
Dalam dakwaan tersebut, JPU menyatakan Yossi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, selama menjabat sebagai Sekda sekaligus Pengelola Barang Milik Daerah, Yossi diduga tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
Baca Juga:Ogah Imbang, Persib Maunya Menang!Jung Sang Penyelamat! Persib Menang Dramatis 10 Pemain, Dewa United Dipaksa Pulang Tanpa Gol
Ia dianggap tidak melakukan koordinasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemanfaatan aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai area Kebun Binatang Bandung.
“Bahwa Terdakwa Yossi Irianto tidak melaksanakan ketentuan sesuai Permendagri dan Perda terkait pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
JPU juga memaparkan bahwa kelalaian tersebut memberikan peluang bagi Sri dan Raden Bisma Bratakoesoema selaku pengurus yayasan untuk menerima pembayaran sewa tanah dari Jhon Sumampouw hingga mencapai Rp600 miliar. Akibatnya, Pemerintah Kota Bandung kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset tersebut.
Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Akibat tindakannya, Yossi disebut telah menguntungkan Sri dan Raden Bisma Bratakoesoema hingga Rp6 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp59.292.559.355 sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah terkait penguasaan aset tanah pemerintah yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup JPU.(San)
