JABAR EKSPRES – Informasi yang ditunggu-tunggu para pensiunan akhirnya datang juga, PT Taspen akhirnya mengumumkan secara resmi jadwal pencairan gaji pensiunan.
Sebelumnya sudah banyak beredar info yang tidak jelas tentang pencairan gaji pensiunan ini, sehingga menimbulkan keresahan.
Taspen menyebut, pencairan gaji pensiunan akan dilakukan di awal bulan, tepatnya pada 1 Desember 2025.
Baca Juga:Nonton DraChin Dapat Uang, Pake Aplikasi Drama EON Media Benarkah Aman?1.590 WNA Ditangkap Junta Militer Myanmar, Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Online
Selain itu, berhembus juga kabar tentang adanya kenaikan gaji pensiunan, rapelan hingga penundaan pencairan, dimana semuanya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
PT Taspen juga menegaskan bahwa penyaluran gaji pensiunan tetap berjalan normal dan tidak mengalami perubahan mekanisme apa pun.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji, rapelan gaji, maupun tunjangan pensiun. Mohon pastikan informasi yang diterima hanya dari saluran resmi Taspen,” sebut PT Taspen dalam laman resmi sosial medianya.
Pencairan di awal bulan, tepatnya tanggal 1 merupakan pencairan rutin bulanan yang biasa dilakukansesuai dengan ketentuan standar di PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara untuk Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025Masih mengikuti aturan yang sama, dan nominalnya sudah ditentukan, yakni :
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan IIIIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Baca Juga:Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025Kabar Gembira, Wilayah Bandung Sudah Bisa Pakai Internet Rakyat Murah Rp100 Ribu Perbulan, Ini Cara Daftarnya
Golongan IIIIIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IVIVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pencairan diantaranya,
– Pensiunan dapat menerima pembayaran melalui bank mitra atau kanal pembayaran resmi yang sudah terdaftar.
– Penerima pensiun disarankan memastikan rekening aktif dan data administrasi terbaru.
Itulah informasi terkait jadwal pencairan gaji pensiunan dari Taspen, yang akan dilakukan dalam satu pekan kedepan.
