JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan akan membongkar bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai. Itu dilakukan mengingat desakan untuk memulihkan fungsi ekologis sungai yang terus menyusut.
Bangunan liar yang selama bertahun-tahun bangunan ]mengabaikan aturan tata ruang tersebut telah mempersempit aliran air, dan mengubah fungsi sungai menjadi saluran yang kehilangan daya tampung alaminya.
Pembongkaran tidak dilakukan secara tergesa. Pemerintah harus menyiapkan perencanaan teknis yang matang karena sebagian bangunan liar berdiri di area tanpa akses dan memerlukan metode khusus.
Baca Juga:Bangunan Liar Jadi Kendala Penanganan Banjir Cimahi, Adithia: Saatnya AksiBangunan Liar Cemari Sungai Cimahi, Dinas PUPR Targetkan Penertiban Termasuk Milik Dua Perusahaan Besar
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, R. Dewi Martiati mengatakan proses dokumentasi dan perencanaan kini sedang berlangsung dan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun.
“Karena kan itu termasuk bangunan yang kompleks jadi lagi dibuatkan dokumen perencanaan metode dan sebagainya karena harus ada perhitungan karena di atas sungai dan tidak ada akses. Insyaallah tahun ini,” ujar Dewi saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
Data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi mencatat ada 16 titik bangunan liar yang tersebar di lima aliran sungai utama di Kota Cimahi, Sungai Cimahi, Cilember, Cibeureum, Cihaur, dan Cisangkan.
Sebagian lainnya berdiri di atas jaringan drainase kota. Meski begitu, beberapa pemilik bangunan dikabarkan telah menyatakan kesediaan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Hasil pendataan itu ada 16 titik, tapi ada beberapa yang mau bongkar sendiri. Itu tersebar di Kota Cimahi,” kata Dewi.
Menurut Dewi, bangunan yang berdiri di atas badan sungai jelas melanggar aturan tata ruang dan harus ditertibkan.
Lebih lanjut, tahap setelah pembongkaran bangunan di atas aliran sungai adalah penertiban bangunan liar di sempadan sungai, yang selama ini ikut mempersempit ruang aliran air dan memicu luapan saat hujan deras.
Baca Juga:Pemkot Cimahi Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Sungai, Fokus Pulihkan Fungsi Aliran AirPenertiban Bangunan Liar di Cimahi Disorot, Warga Pertanyakan Sikap Tebang Pilih Pemkot
“Dua-duanya (sempadan dan atas aliran sungai) menyalahi aturan tata ruang, tapi kan kita ada skala prioritas mana dulu. Terutama yang di atas aliran sungai biar lancar dulu alirannya. Kalau yang sempadan masih kita prioritas kedua,” ujarnya.
