JABAR EKSPRES – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi mulai mengambil langkah tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai. Setidaknya ada lebih dari 16 titik pelanggaran yang telah teridentifikasi dan siap ditindaklanjuti.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang sekaligus pengendalian terhadap pelanggaran tata ruang yang selama ini marak terjadi. Tidak tanggung-tanggung, dua perusahaan besar disebut turut melanggar, yakni PT Medan Jaya dan PT Dewa Sutratex.
“Kami telah mengeluarkan surat teguran kepada pemilik bangunan yang melanggar, termasuk bangunan milik warga bernama Iing yang berdiri di atas aliran Sungai Cilember,” ungkap Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Cimahi, Dewi Martiati saat dihubungi via telefon, Minggu (20/7/25)
Baca Juga:Tragedi Longsor Padasuka, Proyek Kirmir Tuai SorotanMisteri Kematian Diplomat Muda di Kosan: Wajah Dililit Lakban, Pengamat Sebut Ada Unsur Simbolik dan Pesan Psikis
Beruntung, kata Dewi, pemilik bangunan tersebut bersikap kooperatif dan bersedia membongkar sendiri bangunannya setelah menyadari pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Dewi, langkah penertiban itu dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Penertiban bangunan milik Iing itu baru tahap awal. Jadi kami masih berproses untuk memberikan surat teguran dan sanksi pada bangunan lainnya, termasuk bangunan milik perusahaan yang telah melanggar aturan,” katanya.
Dewi juga menegaskan, pihaknya tidak asal main tegur. Proses penertiban dilakukan dengan kajian teknis serta koordinasi lintas sektor yang melibatkan konsultan dan instansi terkait.
“Kami sudah turun ke lokasi dan mengkaji bersama pihak terkait. Memang ada beberapa bangunan lain yang terbukti melanggar,” ucapnya.
“Jadi jumlahnya lebih dari 16 titik. Ya, itu termasuk bangunan milik Medan Jaya dan Dewa Sutratex,” imbuh Dewi.
Meski demikian, sanksi kepada dua perusahaan besar tersebut belum diberikan. Alasannya, proses administrasi dan teknisnya masih berjalan, termasuk urusan anggaran.
Baca Juga:Pemkot Bandung Tegaskan Komitmen, Tak Boleh Ada Anak Putus SekolahPesta Berujung Maut: Ketika Panggung Megah Menelan Nyawa, Tangisan Rakyat di Tengah Hajat Nikahan Anak KDM
“Untuk kedua perusahaan tersebut masih belum kami berikan teguran dan sanksi, karena ada proses tata cara dalam penentuan sanksi,” jelasnya.
“Selain itu, kami juga mesti menyiapkan anggaran karena penertiban ini juga membutuhkan pembiayaan,” tambah Dewi.
Ia memastikan, seluruh bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang di wilayah Cimahi akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku.
