JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi mulai bergerak menindak bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan bantaran sungai.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman Kota Cimahi.
Berdasarkan laporan yang diterima, ada 16 titik pelanggaran yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari bangunan rumah tinggal hingga industri. Dua di antaranya kini telah menjadi prioritas penindakan awal.
Baca Juga:Pintar Cari Alasan, Polda Jabar akan Kembali Panggil Lisa Mariana atas Dugaan Kasus AsusilaRPJMD Kota Bogor 2025–2029 Resmi Disahkan
“Kami menindaklanjuti hasil temuan tersebut secara bertahap. Untuk bangunan rumah, kami sudah melakukan sosialisasi, termasuk mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah saat ditemui Jabar Ekspres di RSUD Cibabat, Selasa (5/8/2025).
Wilman menegaskan, proses penindakan akan dilakukan menyeluruh, bahkan mencakup wilayah hulu yang juga memiliki potensi penyumbatan aliran air akibat bangunan di sempadan sungai.
Menurutnya, kebijakan ini sangat krusial demi mengembalikan fungsi alami sungai serta sebagai bagian dari mitigasi risiko banjir yang kerap terjadi akibat alihfungsi lahan.
Menariknya, Pemerintah Kota Cimahi tidak memberikan bantuan dalam proses pembongkaran bangunan tersebut.
Semua pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh warga yang memiliki bangunan di lokasi pelanggaran.
“Pada saat sosialisasi, mereka sebenarnya sudah menyadari pelanggaran tersebut dan bersedia membongkar bangunan sendiri,” kata Wilman.
Langkah tegas namun humanis ini dinilai efektif dalam membangkitkan kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya menjaga lingkungan, khususnya keberlangsungan daerah aliran sungai (DAS).
Baca Juga:Produksi Beras Melimpah, Mentan Amran Sebut Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional Aset Industri Asuransi Capai Rp1.163,11 Triliun per Juni 2025, Alami Kenaikan di tengah Dinamika Ekonomi
Dalam jangka panjang, Pemkot Cimahi menargetkan kawasan bantaran sungai kembali memiliki fungsi ekologis dan sosial yang optimal.
Lebih lanjut, Pemerintah juga mengisyaratkan bahwa tindakan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari penataan tata ruang berkelanjutan.
“Penataan DAS menjadi salah satu isu krusial di tengah meningkatnya intensitas curah hujan dan pertumbuhan pembangunan yang tidak terkendali,” tandas Wilman.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi fondasi bagi terciptanya sistem tata ruang kota yang lebih resilien. (Mong)
Reporter: Firman Satria
