Cimahi Masuk Fase Darurat Sampah, SPA Sangkuriang Dirombak jadi Pusat Pengolahan

Cimahi Masuk Fase Darurat Sampah, SPA Sangkuriang Dirombak jadi Pusat Pengolahan
Ilustrasi tumpukan sampah di TPA. Foto: Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Di tengah meningkatnya tekanan akibat pembatasan tonase ke TPA Sarimukti dan volume sampah rumah tangga yang terus bertambah, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mempercepat penataan sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

Salah satu langkah krusial adalah menjadikan Stasiun Peralihan Antara (SPA) di Jalan Sangkuriang sebagai pusat pengolahan baru setelah bertahun-tahun tidak berfungsi optimal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menjelaskan bahwa perubahan fungsi SPA Sangkuriang kini menjadi simpul penting upaya kota untuk menekan tonase sampah yang dikirim ke TPA.

Baca Juga:Sampah Menumpuk di Selokan, DLH Cimahi Akui Sosialisasi Belum OptimalAncaman Baru di Cimahi, Lonjakan Sampah Terjadi Gegara Program MBG

Alat pengolah yang dipasang di titik tersebut mulai bekerja membantu proses reduksi sampah sebelum masuk jalur pembuangan.

“SPA sudah lama tidak dapat berfungsi optimal. Sekarang kami pasang alat pengolah sampah di sana, sehingga dapat mendukung upaya pengurangan tonase pembuangan,” ujar Chanifah saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).

Ia menerangkan bahwa penguatan fasilitas tidak hanya dilakukan di Sangkuriang. Lima titik TPS lain juga telah dilengkapi alat pengolah serupa agar sistem penanganan sampah di tingkat wilayah bisa berjalan lebih mandiri, terukur, dan berkelanjutan.

Pemasangan alat ini menandai perubahan pendekatan dari sekadar mengumpulkan sampah, menjadi memproses sebagian besar dari sumbernya.

Kebijakan fiskal dan kelembagaan pun ikut berubah. Sejak awal 2025, Pemkot Cimahi melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan sampah kepada kecamatan dan kelurahan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal).

Langkah ini dirancang untuk menata ulang rantai komando pengelolaan sampah, sekaligus memperkuat kemampuan wilayah menyelesaikan persoalannya sendiri.

“Mulai awal 2025, Wali Kota Cimahi telah menerbitkan keputusan yang melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan sampah ke wilayah (kecamatan/kelurahan),” jelas Chanifah.

Baca Juga:Pemkot Cimahi Berhasil Kurangi Sampah ke TPA Sarimukti, KLHK Berikan Apresiasi!Walhi: Penuntasan Sampah Bandung Belum Sentuh Akar Masalah

Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan target ambisius: 60 persen sampah harus ditangani di tingkat wilayah, sementara 40 persen sisanya dikelola di pengolahan tengah (middle). Artinya, beban pengendalian sampah kini tersebar, bukan lagi terpusat di dinas, sesuai dengan pola suburban yang menuntut efisiensi dan adaptasi cepat.

Tak berhenti di fasilitas dan kewenangan, Pemkot juga menata sistem operasional para Penggerobak. Mereka kini diwajibkan memiliki Surat Jalan sebagai bentuk pengawasan terhadap pergerakan sampah di lapangan.

0 Komentar