JABAR EKSPRES – Bagi para pekerja yang sehari-hari beraktivitas di Jakarta, memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah hal penting yang tidak boleh dilewatkan.
Selain menjadi identitas resmi pekerja di Ibu Kota, KPJ juga memberikan banyak manfaat, mulai dari subsidi transportasi hingga kemudahan akses layanan publik.
Salah satu keuntungan yang paling menarik adalah kesempatan naik TransJakarta secara gratis bagi pemegang kartu yang memenuhi kriteria.
Baca Juga:Cek Penerima BSU Rp600 Ribu Update November 2025, Ini Jadwal PencairannyaCara Daftar WiFi Internet Rakyat Rp100 Ribu, Segera Daftar di Link Resmi Ini
Kabar baiknya, proses pembuatan KPJ kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara online.
Berikut panduan lengkap cara membuat Kartu Pekerja Jakarta, syarat, dokumen, hingga proses verifikasinya.
Menurut penjelasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta merupakan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja yang berdomisili atau bekerja di wilayah DKI Jakarta.
Program ini berada di bawah pengelolaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, bekerja sama dengan Bank DKI.
Melalui KPJ, pekerja bisa mendapatkan berbagai manfaat seperti:
- Subsidi transportasi, termasuk fasilitas naik TransJakarta gratis untuk kelompok tertentu
- Akses pangan dengan harga lebih terjangkau
- Dukungan pendidikan untuk anak pekerja
- Identitas resmi penerima manfaat program kesejahteraan
KPJ terhubung langsung dengan sejumlah program bantuan sehingga pemegang kartu bisa memperoleh layanan publik secara lebih mudah dan efisien.
Syarat Pendaftar Kartu Pekerja Jakarta
Sebelum mendaftar, calon penerima KPJ wajib memenuhi beberapa ketentuan sesuai aturan Disnakertrans DKI Jakarta:
- Terdaftar sebagai penduduk ber-KTP DKI Jakarta.
- Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp6,2 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah.
- Memiliki rekening Bank DKI yang masih aktif.
- Bekerja di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta.
- Bersedia melalui proses verifikasi kelayakan oleh Disnakertrans.
- Jika semua syarat telah terpenuhi, pemohon bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Membuat KPJ
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Salinan NPWP
- Fotokopi slip gaji terakhir
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
- Formulir pendaftaran KPJ (unduh: https://bit.ly/formatkpj)
