Seluruh dokumen harus dipastikan jelas, lengkap, dan sesuai data pribadi agar proses verifikasi tidak terkendala.
Cara Mengajukan Kartu Pekerja Jakarta
Berikut langkah lengkap untuk mendaftar KPJ:
- Ajukan Melalui Disnakertrans DKI Jakarta
Pendaftaran KPJ dilakukan langsung melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Suku Dinas di wilayah masing-masing.
2. Persiapkan Semua Berkas
Baca Juga:Cek Penerima BSU Rp600 Ribu Update November 2025, Ini Jadwal PencairannyaCara Daftar WiFi Internet Rakyat Rp100 Ribu, Segera Daftar di Link Resmi Ini
Lengkapi dokumen seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji terbaru, dan surat keterangan aktif bekerja.
Pastikan seluruh berkas sudah discan dalam format yang mudah dibaca.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Unduh formulir resmi melalui link https://bit.ly/formatkpj, kemudian isi sesuai data diri dan kondisi pekerjaan.
4. Kirim Berkas Via Email
Kirim seluruh dokumen dan formulir yang telah diisi ke alamat berikut: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id CC: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com
Gunakan subjek email yang jelas, misalnya: Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta – Nama Lengkap.
5. Proses Verifikasi
Disnakertrans atau Sudin Tenaga Kerja akan mengecek kelayakan berdasarkan syarat dan dokumen yang dikirimkan.
Jika data tidak lengkap, pemohon biasanya akan diminta melakukan perbaikan.
6. Pembukaan Rekening Bank DKI
Jika dinyatakan memenuhi syarat, pemohon wajib membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000 (bagi yang belum memiliki rekening). Rekening ini akan dikaitkan langsung dengan KPJ.
7. Pengambilan atau Penyaluran KPJ
Setelah semua proses dinyatakan selesai, KPJ akan diserahkan kepada pemohon melalui lokasi distribusi yang ditentukan Disnakertrans bekerja sama dengan Bank DKI.
