Razia Gabungan Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal di Banjar

Razia Gabungan Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal di Banjar
Ilustrasi seorang petugas Satpol PP tengah merazia rokok ilegal. (Foto: Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal kembali membuahkan hasil.

Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Subdenpom, Bea Cukai Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, dan Satreskrim Polres Banjar berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dalam operasi pasar yang digelar pada Kamis (20/11/225).

Operasi ini difokuskan di sejumlah warung kelontong di Kecamatan Langensari.

Kepala Bidang Penegak Perda dan Perundang-undangan (Gakperunda) Dinas Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, menjelaskan operasi pasar ini dilaksanakan secara simultan di beberapa lokasi strategis yang menjadi target pengawasan. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari koordinasi yang solid antar instansi penegak hukum.

Baca Juga:Pemahaman Meningkat, Warung di Cimahi Mulai Menolak Rokok IlegalMenkeu Purbaya Bakal Legalkan Rokok Ilegal Mulai Desember: Saya Tidak Mau Rugi!

Di titik pemeriksaan pertama yang berlokasi di Kelurahan Bojongkantong Ujung, tim gabungan langsung menemukan pelanggaran.

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 221 bungkus rokok ilegal yang terdiri dari berbagai merek.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendetail, terungkap bahwa rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah.

Dengan demikian, barang-barang tersebut secara hukum dikategorikan sebagai rokok ilegal dan langsung disita untuk diamankan.

Temuan operasi tidak berhenti di situ. Pada titik pemeriksaan kedua, kewaspadaan petugas membuahkan hasil yang tak kalah signifikan.

Petugas menemukan 4 bungkus rokok ilegal yang sekilas terlihat normal. Namun setelah diamati, rokok-rokok tersebut menggunakan pita cukai palsu.

“Rokok ilegal itu bukan hanya yang polos saja tanpa cukai, tapi juga ada yang menggunakan pita cukai palsu. Praktik seperti ini sangat menyesatkan dan dapat membingungkan konsumen, sekaligus semakin memperluas peredaran barang-barang ilegal di masyarakat,” tuturnya tegas.

Baca Juga:Purwakarta Jadi Titik Peredaran Rokok Ilegal Terbanyak di Jawa BaratPemkot Bogor Tegaskan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok, Upayakan Pengawasan dan Edukasi Rutin 

Operasi terus dilanjutkan ke titik-titik lain di Kecamatan Langensari, termasuk di Desa Langensari dan Waringinsari.

Di lokasi ini, tim gabungan kembali berhasil mengamankan 9 bungkus rokok ilegal. Secara keseluruhan, setelah dilakukan penghitungan detail, total rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi pasar kali ini mencapai 4.680 batang.

Seluruh barang bukti hasil operasi, yang terdiri dari ribuan batang rokok tanpa cukai dan bercukai palsu tersebut dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tasikmalaya.

0 Komentar